Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) bekerja sama dengan perbankan untuk mengajak wajib pajak nasabah prioritas mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS).
Kasubdit Penyuluhan Pajak Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan DJP juga akan melakukan edukasi one-on-one kepada wajib pajak nasabah prioritas perbankan, setelah dilakukan sosialisasi.
"Kalau ia memang wajib pajak strategis, memiliki data yang cukup banyak yang belum dilaporkan, kami melakukan kegiatan one-on-one biasanya," katanya dalam webinar Menakar Efektivitas PPS, dikutip pada Senin (13/6/2022).
Inge berharap edukasi secara one-on-one tersebut dapat membuat wajib pajak nasabah prioritas memahami PPS dan bersedia untuk turut serta mendeklarasikan harta melalui surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH).
"Pada lain kesempatan, kami berupaya one-on-one karena yang [wajib pajak nasabah] prioritas kadang-kadang tidak mau ramai-ramai bertanyanya. Maunya sendiri-sendiri," tuturnya.
Secara umum, sosialisasi dan kampanye mengenai PPS terus dilakukan DJP, baik oleh kantor pusat maupun instansi vertikal, menjelang berakhirnya periode penyampaian SPPH.
Wajib pajak berkesempatan untuk mengikuti PPS dengan cara menyampaikan SPPH kepada otoritas pajak paling lambat pada 30 Juni 2022. Adapun SPPH disampaikan melalui DJP Online.
Wajib pajak peserta tax amnesty yang belum sepenuhnya mendeklarasikan hartanya dapat mengikuti kebijakan I PPS. Sementara itu, wajib pajak orang pribadi yang belum menyampaikan seluruh harta perolehan 2016 hingga 2020 pada SPT Tahunan 2020 dapat mengikuti kebijakan II PPS.
Bila memiliki pertanyaan seputar PPS, wajib pajak dapat menghubungi saluran informasi khusus PPS melalui nomor telepon 1500-008, chat WhatsApp 081156-15008, live chat pajak.go.id, akun Twitter @kring_pajak, dan email [email protected] serta [email protected]. (rig)