Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 63/2022 juga turut mengatur pengenaan PPN atas penyerahan rokok elektrik.
Kasubdit Peraturan PPN Industri Ditjen Pajak (DJP) Wiwiek Widwijanti mengatakan pengenaan PPN atas rokok elektrik pada PMK 63/2022 adalah ketentuan baru yang belum tercantum pada PMK sebelumnya yakni PMK 174/2015 s.t.d.d PMK 207/2016.
"Ada tambahan objek rokok elektrik yang sebelumnya belum dikenakan PPN adalah rokok elektrik, ini masuk juga sebagai penyerahan hasil tembakau," ujar Wiwiek dalam webinar yang diselenggarakan oleh Intact UK, Kamis (14/4/2022).
Dengan diberlakukannya PMK 63/2022, tarif PPN efektif atas penyerahan hasil tembakau pun meningkat dari 9,1% menjadi 9,9% mulai 1 April 2022 dan akan meningkat menjadi 10,75 ketika tarif umum PPN mulai ditingkatkan menjadi 12% nanti.
"... PPN atas penyerahan hasil tembakau terutang berdasarkan pembulatan dihitung sebesar 9,9% dikali HJE hasil tembakau, untuk penyerahan hasil tembakau yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022 ...," bunyi penggalan Pasal 4 ayat (2) huruf a PMK 63/2022.
Untuk diketahui, yang dimaksud dengan hasil tembakau pada PMK 63/2022 mencakup sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, rokok elektrik, dan hasil tembakau lainnya.
PPN atas hasil tembakau dikenakan sebanyak 1 kali oleh produsen atau oleh importir. PPN tersebut dikenakan bersamaan dengan saat produsen atau importir melakukan pemesanan pita cukai.
Dalam pelaksanaannya, produsen atau importir hasil tembakau harus membuat faktur pajak atas penyerahan hasil tembakau yang terutang PPN. Faktur harus dibuat juga saat dilakukannya pemesanan pita cukai. (sap)