Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengimbau wajib pajak untuk dapat mewaspadai surat elektronik atau e-mail dengan domain palsu yang seolah-olah dikirim oleh Ditjen Pajak (DJP).
DJP pun mengunggah contoh e-mail palsu tersebut melalui Twitter dengan akun @DitjenPajakRI. Apabila menerima e-mail sejenis, sambung DJP, wajib pajak diimbau untuk dapat mengabaikan e-mail palsu tersebut.
"Waspada apabila mendapatkan e-mail dari domain palsu, silakan abaikan atau konfirmasi ulang ke KPP," tulis DJP melalui @DitjenPajakRI, Selasa (22/3/2022).
Dalam contoh kasus yang diunggah DJP, tampak wajib pajak menerima email imbauan yang seakan-akan dikirimkan secara resmi DJP. Namun, e-mail tersebut dikirimkan oleh [email protected]. Adapun alamat e-mail resmi DJP menggunakan domain pajak.go.id.
Dalam e-mail palsu tersebut, wajib pajak dinyatakan kurang bayar dan diminta untuk melakukan konfirmasi. Bila tidak dilakukan, wajib pajak disebut akan dikenai denda Rp100.000 per bulan dan NPWP akan dinonaktifkan secara sementara.
Bila wajib pajak mengakses tautan tersebut, wajib pajak diarahkan ke laman yang menyerupai DJP Online dengan alamat www.webfun.website. Alamat tersebut jelas palsu mengingat alamat DJP Online yang resmi adalah djponline.pajak.go.id.
"#KawanPajak juga bisa menghubungi @kring_pajak 1500200 dan/atau mengirimkan e-mail ke [email protected] untuk melakukan konfirmasi apabila mendapatkan e-mail penipuan ini," tulis DJP. (rig)