Wakil Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Mokhamad Mahdum (bawah)Â dalam acara Taxlive DJP, Kamis (25/11/2021).
JAKARTA, DDTCNews - Wakil Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Mokhamad Mahdum menyatakan adanya keterkaitan yang erat antara pembayaran zakat dan pajak.
Mahdum mengatakan relasi antara zakat dan pajak saling melengkapi dalam kehidupan beragama serta bernegara. Menurutnya, kedua aspek tersebut wajib diikuti oleh setiap muslim yang tinggal di Indonesia.
"Pajak dan zakat itu bukan subtitusi, ini adalah komplemen. Bayarlah zakat untuk keberkahan dengan tuntunan agama dan bayarlah pajak karena kita hidup di Indonesia," katanya dalam acara Taxlive DJP, Kamis (25/11/2021).
Mahdum menyebut kinerja setoran zakat saat ini stabil dan bahkan tumbuh positif selama pandemi Covid-19. Berdasarkan catatannya, pertumbuhan pembayaran zakat mencapai 30%.
Capaian tersebut diharapkan berjalan paralel dengan kinerja penerimaan pajak nasional. Menurutnya, pemerintah sudah memberikan fasilitas berupa setiap pembayaran zakat bisa dijadikan sebagai faktor pengurang pendapatan bruto wajib pajak.
Hal tersebut dapat dilakukan sepanjang memenuhi ketentuan. Pertama, zakat dilakukan melalui badan amil zakat atau lembaga keagamaan lainnya yang sudah ditunjuk pemerintah. Kedua, menyertakan bukti setor zakat sebagai pengurang pendapatan bruto saat mengisi SPT Tahunan.
Jebolan PKN STAN itu menambahkan berbagai kemudahan juga sudah diberikan agar masyarakat memanfaatkan fasilitas perpajakan dari pembayaran zakat. Salah satunya akses bukti setor bisa dilakukan secara elektronik melalui e-mail dan aplikasi pesan WhatsApp.
"Jadi untuk minta bukti setor sebagai pengurang pendapatan bruto atau deductible expense bisa lewat e-mail atau WA, jadi ada semua pilihannya," tutur Mahdum. (rig)