INSENTIF PAJAK

Efek Insentif Pajak, KPR Tumbuh 6,6% pada Mei 2021

Dian Kurniati
Sabtu, 19 Juni 2021 | 13.01 WIB
Efek Insentif Pajak, KPR Tumbuh 6,6% pada Mei 2021

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menyampaikan paparan dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (17/6/2021). Bank Indonesia (BI) mencatat penyaluran kredit pemilikan rumah (KPR) di Indonesia mengalami pertumbuhan 6,61% pada Mei 2021. (Foto: Youtube BI)

JAKARTA, DDTCNews - Bank Indonesia (BI) mencatat penyaluran kredit pemilikan rumah (KPR) di Indonesia mengalami pertumbuhan 6,61% pada Mei 2021.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan pertumbuhan tersebut karena ada fasilitas pelonggaran loan-to-value (LTV) ditambah insentif pajak dari pemerintah. Insentif tersebut yakni pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP).

"Di sektor rumah tangga, permintaan kredit di sektor properti terus membaik tercermin dari pertumbuhan kredit pemilikan rumah yang tumbuh 6,61% sejalan dengan implementasi pelonggaran LTV dan insentif pajak oleh pemerintah," katanya melalui konferensi video, Kamis (17/6/2021).

Perry mengatakan BI menerbitkan ketentuan pelonggaran rasio loan to value (LTV) untuk kredit properti dan rasio financing to value (FTV) untuk pembiayaan properti. Pelonggaran itu diberikan untuk mendukung efektivitas insentif PPN atas rumah DTP yang dirilis pada bulan yang sama.

BI memberikan melonggarkan rasio LTV/FTV pada kredit/pembiayaan properti (KP/PP) menjadi paling tinggi 100% untuk semua jenis properti, baik rumah tapak, rumah susun, maupun ruko/rukan pada bank yang memenuhi kriteria non-performing loan atau non-performing financing tertentu.

BI juga menghapus ketentuan pencairan bertahap properti inden untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor properti dengan tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko, mulai 1 Maret hingga 31 Desember 2021.

Keputusan tersebut merupakan bagian langkah-langkah sinergi kebijakan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dalam paket kebijakan terpadu untuk peningkatan pembiayaan dunia usaha dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi dari pandemi Covid-19.

Perry menilai pertumbuhan KPR yang sebesar 6,6% pada Mei 2021 masih tergolong kecil. Meski demikian, dia menyebut angka itu sudah lebih baik dibandingkan dengan pertumbuhan kredit secara umum yang minus 1,28%.

"Pertumbuhan 6,6% apakah cukup? Belum cukup. Perlu kita dorong terus, tapi dibandingkan sektor sektor lain yang total kredit masih negatif, 6,61% tentu hasil positif dari sinergi," ujarnya.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.21/PMK.010/2021 mengatur pemberian insentif PPN atas penyerahan unit rumah tapak dan rumah susun (rusun) DTP pada 1 Maret-Agustus 2021 untuk mendukung pemulihan sektor properti di tengah pandemi Covid-19.

Pemerintah memberikan insentif PPN DTP 100% atas penyerahan rumah tapak atau rusun baru dengan harga jual paling tinggi Rp2 miliar, serta 50% untuk penyerahan rumah tapak dan rusun dengan harga jual di atas Rp2 miliar hingga Rp5 miliar. (Bsi)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.