Ilustrasi. Gedung DJP.
JAKARTA, DDTCNews – Ada beberapa ketentuan terkait pihak yang terutang bea meterai dalam UU 10/2020.
Dalam UU yang efektif berlaku mulai 1 Januari 2021 ini disebutkan untuk dokumen yang dibuat sepihak, bea meterai terutang oleh pihak yang menerima dokumen. Untuk dokumen yang dibuat oleh 2 pihak atau lebih, bea meterai terutang oleh masing-masing pihak atas dokumen yang diterimanya.
“Dikecualikan dari ketentuan …, dokumen berupa surat berharga …, bea meterai terutang oleh pihak yang menerbitkan surat berharga,” demikian bunyi penggalan Pasal 9 ayat (3) UU 10/2020, dikutip pada Rabu (4/11/2020).
Sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (4), dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan, bea meterai terutang oleh pihak yang mengajukan dokumen. Atas dokumen yang dibuat di luar negeri dan digunakan di Indonesia, bea meterai terutang oleh pihak yang menerima manfaat atas dokumen.
Seperti diberitakan sebelumnya, bea meterai dikenakan atas dua jenis dokumen. Pertama, dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata. Kedua, dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.
Dokumen yang bersifat perdata dan dikenakan bea meterai antara lain, pertama, surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya. Kedua, akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya.
Ketiga, akta pejabat pembuat akta tanah beserta salinan dan kutipannya. Keempat, surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apa pun. Kelima, dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.
Keenam, dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang.
Ketujuh, dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5 juta yang menyebutkan penerimaan uang atau berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan. Kedelapan, dokumen lain yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
“Ketentuan pihak yang terutang … tidak menghalangi pihak atau para pihak untuk bersepakat atau menentukan mengenai pihak yang membayar bea meterai,” demikian bunyi penggalan Pasal 9 ayat (6) UU 10/2020. (kaw)