KESADARAN PAJAK

Relawan Pajak Diharapkan Menjadi Agen Perubahan

Redaksi DDTCNews
Rabu, 07 Oktober 2020 | 12.18 WIB
Relawan Pajak Diharapkan Menjadi Agen Perubahan

Kabid Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jakarta Pusat N. Marolop dalam webinar yang diselenggarakan Institut STIAMI pada Rabu (7/10/2020). (foto: hasil tangkapan layar dari medsos)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mempunyai harapan program relawan pajak mampu mendongkrak tingkat kesadaran pajak.

Kabid Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jakarta Pusat N. Marolop mengatakan relawan pajak memiliki peran penting dalam meningkatkan kesadaran pajak. Untuk itu, ia berharap relawan pajak tidak hanya menjadi kegiatan rutin tahunan.

"Kami berharap apa yang sudah didapat relawan pajak dapat ditanamkan pada lingkungan sekitar sebagai agen kesadaran pajak dan menjadi duta pajak," katanya dalam webinar Institut STIAMI, Rabu (7/10/2020).

N. Marolop menambahkan relawan pajak Institut STIAMI sudah menjalin kerja sama dengan dengan Kanwil DJP Jakarta Pusat sejak 2018. Tahun ini, sebanyak 146 relawan pajak sudah bertugas di 15 unit kerja di Kanwil DJP Jakarta Pusat.

Ke depan, lanjutnya, lingkup kerja sama tidak hanya sebatas kepada pendampingan wajib pajak dalam mengisi SPT tahunan, tetapi juga ikut terlibat dalam business development service bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

"Banyak kegiatan tax center yang membantu tugas Kanwil DJP Jakpus untuk sosialisasi pajak kepada masyarakat. Kegiatan ini akan terus ditingkatkan agar menjadi lebih efektif," ujar Marolop.

Sementara itu, Kepala Seksi Bimbingan Penyuluhan dan pengelolaan Dokumen Kanwil DJP Jakarta Pusat Dwi Rahma Zulaecha menilai kebijakan pemerintah terkait dengan perpajakan bergerak dinamis sejak awal penyebaran virus Corona.

Pada awal tahun, pemerintah memberikan insentif perpajakan kepada segmen usaha tertentu yang terdampak Corona dengan penerapan PMK 23/2020. Kebijakan terus bergulir dengan memperluas cakupan insentif dengan perubahan terakhir melalui PMK No.110/2020.

Selain itu, pemerintah juga menggulirkan kebijakan relaksasi lainnya seperti penurunan tarif PPh badan melalui Perppu 1/2020 tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan Corona.

"Hingga 11 Agustus 2020 itu total sudah ada 409.825 wajib pajak yang memanfaatkan insentif pajak baik itu PPh Pasal 21 DTP, PPh Pasal 22 Impor dibebaskan, pengurangan PPh Pasal 25 dan PPh final UMKM DTP," tutur Dwi. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.