SE-30/2020

Termasuk untuk Pelaju, Ini Ketentuan Perjalanan Dinas & Nondinas DJP

Redaksi DDTCNews
Kamis, 28 Mei 2020 | 10.00 WIB
Termasuk untuk Pelaju, Ini Ketentuan Perjalanan Dinas & Nondinas DJP

Ilustrasi. Penumpang berada di dalam Kereta Rel Listrik (KRL) di Stasiun Manggarai, Jakarta, Senin (25/5/2020). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp.

JAKARTA, DDTCNews – Sejalan dengan pemberlakuan kembali kebijakan bekerja dari kantor untuk sebagian pegawai mulai 2 Juni 2020, Dirjen Pajak memberikan ketentuan bagi perjalanan keluar atau masuk wilayah batas negara dan/atau batas wilayah administatif di seluruh Indonesia.

Hal ini diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-30/PJ/2020 tentang Panduan Pelaksanaan Bekerja dari Kantor (Work from Office) dan Bekerja dari Rumah (Work from Home) dalam Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

“Perjalanan keluar atau masuk wilayah batas negara dan/atau batas wilayah administratif di seluruh Indonesia untuk keperluan kedinasan atau nonkedinasan yang mendesak/terpaksa, diatur dengan ketentuan,” demikian penggalan salah satu materi dalam SE tersebut.

Setidaknya ada 6 ketentuan terkait perjalanan keluar atau masuk wilayah batas negara dan/atau batas wilayah administratif di seluruh Indonesia tersebut. Pertama, mengikuti ketentuan sebagaimana diatur oleh pihak yang berwenang.

Kedua, untuk keperluan kedinasan, pimpinan unit eselon II/setingkat untuk kantor pusat atau pimpinan satuan kerja/kepala kantor untuk kantor vertikal menerbitkan surat tugas/surat perintah secara selektif dengan memperhatikan efisiensi, akuntabilitas, dan ketersediaan anggaran.

Ketiga, untuk keperluan nonkedinasan yang mendesak/terpaksa, pegawai harus mengajukan izin kepada Dirjen Pajak. Pimpinan unit eselon II/setingkat untuk kantor pusat atau pimpinan satker/kepala kantor untuk kantor vertikal menerbitkan surat keterangan.

Keempat, kondisi mendesak/terpaksa merupakan situasi yang mengacu pada kondisi apabila pegawai tidak melakukan hal tersebut maka dapat mengancam kesehatan dan keselamatan baik dirinya dan/atau keluarganya.

“Atau kondisi yang berkaitan dengan meninggalnya salah satu keluarga inti (ibu, bapak, suami atau isteri, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu) dari pegawai,” demikian ketentuan dalam SE tersebut.

Kelima, untuk pegawai komuter (pelaju), pimpinan unit eselon II/setingkat untuk kantor pusat atau pimpinan satker/kepala kantor untuk kantor vertikal dapat menerbitkan surat keterangan dengan memperhatikan ketentuan dari pihak yang berwenang.

Keenam, bagi pegawai yang baru kembali dari perjalanan ke negara/daerah terjangkit Covid-19 diwajibkan melakukan karantina mandiri, pemantauan mandiri terhadap gejala yang timbul, dan pengukuran suhu dua kali sehari selama 14 hari. Selama karantina mandiri pegawai diberikan penugasan bekerja dari rumah (work from home). Simak artikel ‘Mulai 2 Juni 2020, Sebagian Pegawai DJP Kembali Bekerja dari Kantor’. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.