Presiden Joko Widodo.
JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah beleid terkait realokasi anggaran untuk penanganan virus Corona.
Berdasarkan informasi di laman resmi Kemenkeu, beleid tersebut adalah Instruksi Presiden (Inpres) No. 4/2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
“Yang meminta kementerian/lembaga (K/L) untuk mengutamakan alokasi anggaran yang ada untuk mempercepat penanganan COVID-19 sesuai protokol penanganan,” demikian pernyataan Kemenkeu dalam laman resminya, Minggu (22/3/2020).
Langkah refocussing kegiatan, realokasi anggaran dan pengadaan barang dan jasa menjadi upaya yang ditempuh pemerintah dalam percepatan penanganan COVID-19. K/L dan pemerintah daerah (pemda) diminta untuk segera merevisi anggaran dan mengajukan kepada Menteri Keuangan.
Inpres ini juga mengatur agar K/L mempercepat pelaksanaan pengadaan barang dan jasa untuk penanggulangan COVID-19 dengan memperluas dan mempermudah akses sesuai UU Penanggulangan Bencana dan aturan turunannya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan untuk realokasi belanja yang sudah diidentifikasi oleh Kemenkeu mencapai Rp62,3 triliun. Alokasi belanja tersebut tersebar pada beberapa K/L. Simak artikel ‘Sri Mulyani Hitung Anggaran K/L yang Bisa Direalokasi Tembus Rp62 T’.
Perubahan pagu anggaran belanja APBN tersebut akan diprioritaskan untuk sektor kesehatan, belanja sosial dan stimulus bagi dunia usaha. Simak artikel ‘Sri Mulyani Tegaskan Fokus APBN 2020 Digeser untuk Sektor Kesehatan’.
Menkeu menyebutkan pos belanja pemerintah pusat untuk setiap K/L yang berubah dalam rangka penanganan Covid-19 ini antara lain dari sisi perjalanan dinas, belanja barang, hingga output dana cadangan APBN yang bisa disesuaikan untuk kegiatan prioritas. (kaw)