JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan Ditjen Pajak (DJP) akan bekerja sama dengan aparat penegak hukum (APH) guna melakukan pengawasan dan penegakan hukum.
Secara terperinci, Sri Mulyani mengatakan DJP akan bekerja sama dengan Kejaksaan Agung, Polri, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Ini untuk memberikan kelengkapan data, informasi, dan juga memberikan deterrent effect," ujar Sri Mulyani setelah menyampaikan RUU APBN 2026 beserta Nota Keuangannya kepada DPR, dikutip pada Sabtu (16/8/2025).
Di samping melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum, DJP juga menggandeng organisasi-organisasi lainnya seperti Transparency International, Satgas Optimalisasi Penerimaan Negara, serta Stranas PK guna meningkatkan kepercayaan publik terhadap otoritas pajak.
"Sehingga proses enforcement itu lebih inklusif dan transparan dengan melibatkan banyak stakeholder. Ini tujuannya agar tidak menimbulkan ketakutan, tetapi lebih kepada menjelaskan dan pada saat yang sama melakukan enforcement secara konsisten," ujar Sri Mulyani.
Sebagai informasi, target penerimaan perpajakan pada tahun depan diusulkan senilai Rp2.692 triliun. Angka ini tumbuh sebesar 12,8% bila dibandingkan dengan outlook 2025 atau tumbuh sebesar 8,1% bila dibandingkan dengan target pada APBN 2025.
Target dimaksud terdiri atas penerimaan pajak senilai Rp2.357,7 triliun serta penerimaan kepabeanan dan cukai senilai Rp334,3 triliun.
Penerimaan pajak tahun yang diusulkan untuk tahun depan tumbuh sebesar 13,5% bila dibandingkan dengan outlook 2025 dan sebesar 7,7% bila dibandingkan dengan target APBN 2025.
Adapun penerimaan kepabeanan dan cukai yang diusulkan pada RAPBN 2026 tumbuh sebesar 7,7% bila dibandingkan dengan outlook 2025 dan sebesar 10,84% bila dibandingkan dengan target APBN 2025. (dik)