JAKARTA, DDTCNews - Dalam pembuatan bukti potong PPh final UMKM sesuai dengan PP 55/2022, sistem coretax akan langsung mendeteksi apakah wajib pajak merupakan wajib pajak yang dapat dilakukan pemotongan menggunakan tarif PPh final 0,5%, atau tidak.
Apabila wajib pajak masih memiliki dan dapat menunjukkan surat keterangan (suket) yang masih berlaku, maka pada 'Fasilitas Pajak yang Dimiliki oleh Penerima Penghasilan' akan muncul pilihan 'Surat Keterangan Memenuhi Kriteria Tertentu sebagai Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu'.
"Setelah itu baru bisa memilih kode objek pajak 28-423-01," tulis Kring Pajak saat menjawab pertanyaan netizen, dikutip pada Senin (4/8/2025).
Kode objek pajak di atas digunakan untuk pemotongan atau pemungutan PPh atas penjualan barang atau penyerahan jasa yang dilakukan oleh wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu sesuai dengan PP 55/2022.
Artinya, apabila saat membuat bukti potong pada bukti potong pajak unifikasi (BPPU) tidak muncul pilihan 'Surat Keterangan Memenuhi Kriteria Tertentu sebagai Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu' maka tidak dapat memilih kode objek pajak 28-423-01.
Lalu bagaimana jika kode objek pajak atas lawan transaksi tidak muncul?
Dalam hal lawan transaksi adalah wajib pajak badan, mereka perlu mengecek ulang menu Layanan Wajib Pajak > Layanan Administrasi > Daftar Fasilitas Saya di menu coretax system milik lawan transasi. Cek apakah sudah muncul 'Fasilitas Surat Keterangan Memenuhi Kriteria Tertentu sebagai Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu'?
Jika keterangan di atas belum muncul, maka ketika wajib pajak membuat bukti potong pada BPPU tidak akan muncul pilihan 'Surat Keterangan Memenuhi Kriteria Tertentu sebagai Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu'. Dengan begitu, tidak muncul pula kode objek pajak 28-423-01.
Ketika lawan transaksi bisa menunjukkan Suket PP 55 tetapi keterangan suket di Daftar Fasilitas Saya tidak muncul maka perlu mengajukan bantuan ke layanan Meja Layanan TI (MELATI) dengan membuat tiket permasalahan. (sap)