CORETAX SYSTEM

Pengkreditan Pajak Masukan pada Masa Pajak Lain Bisa Lewat Coretax

Nora Galuh Candra Asmarani
Rabu, 19 Februari 2025 | 15.00 WIB
Pengkreditan Pajak Masukan pada Masa Pajak Lain Bisa Lewat Coretax

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Melalui media sosial, Ditjen Pajak (DJP) menyatakan pengkreditan pajak masukan pada masa pajak yang tidak sama kini sudah bisa dilakukan di aplikasi Coretax DJP.

Artinya, pengusaha kena pajak (PKP) bisa mengkreditkan pajak masukan pada masa yang tidak sama maksimal 3 bulan setelah berakhirnya masa pajak saat faktur dibuat. Misal, pajak masukan pada faktur pajak Oktober 2024 dapat dikreditkan maksimal pada Januari 2025.

#KawanPajak, pajak masukan masa pajak Oktober, November, dan Desember 2024 bisa dikreditkan pada masa pajak yang tidak sama di masa pajak Januari 2025 melalui Coretax DJP,” tulis DJP melalui media sosial X, dikutip pada Rabu (19/2/2025).

Selanjutnya, pajak masukan dalam faktur pajak November 2024 dapat dikreditkan pada masa pajak Januari atau Februari 2025 melalui coretax. Berikutnya, pajak masukan dalam faktur pajak Desember 2024 dapat dikreditkan pada masa pajak Januari, Februari, atau Maret 2025 melalui coretax.

Hal yang sama berlaku untuk faktur pajak yang dibuat di Coretax DJP mulai masa pajak Januari 2025. Artinya, faktur pajak yang dibuat di coretax mulai masa pajak Januari 2025 juga dapat dikreditkan sebagai pajak masukan pada masa pajak yang tidak sama.

“Hal yang sama juga berlaku untuk faktur pajak yang dibuat di Coretax DJP mulai masa pajak Januari 2025, yang juga dapat dikreditkan sebagai pajak masukan pada masa pajak yang tidak sama,” jelas DJP

Ketentuan pengkreditan pajak masukan pada masa yang tidak sama tersebut selaras dengan Pasal 9 ayat (9) UU PPN. Pasal itu memperkenankan PKP untuk mengkreditkan pajak masukan pada masa pajak yang tidak sama sepanjang tidak melebihi 3 masa pajak berikutnya dan belum dibebankan sebagai biaya.

“Pajak masukan yang dapat dikreditkan, tetapi belum dikreditkan dengan pajak keluaran pada masa pajak yang sama dapat dikreditkan pada masa pajak berikutnya paling lama 3 masa pajak setelah berakhirnya masa pajak saat faktur pajak dibuat sepanjang belum dibebankan sebagai biaya atau belum ditambahkan (dikapitalisasi) dalam harga perolehan BKP atau JKP serta memenuhi ketentuan pengkreditan sesuai dengan Undang-Undang ini,” bunyi Pasal 9 ayat (9) UU PPN.

Namun, publik masih mempertanyakan kepastian dari ketentuan pengkreditan pajak masukan pada masa yag tidak sama. Sebab, Pasal 375 ayat (1) PMK 81/2024 menyatakan pajak masukan dalam suatu masa pajak dikreditkan dengan pajak keluaran dalam masa pajak yang sama.

Berdasarkan PMK 81/2024 pengkreditan pajak masukan pada masa pajak yang tidak sama hanya diatur untuk dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 376 ayat (1) PMK 81/2024.

Namun, DJP belum memberikan pernyataan resmi perihal ambiguitas ketentuan pengkreditan pajak masukan pada masa yang tidak sama di coretax. Simak Coretax Wajibkan PKP Langsung Kreditkan Pajak Masukan, Ini Alasannya (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.