ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Masa Pajak Desember Tidak Perlu Dibuatkan Bukti Potong Bulanan

Redaksi DDTCNews
Jumat, 13 Desember 2024 | 13.30 WIB
Ingat, Masa Pajak Desember Tidak Perlu Dibuatkan Bukti Potong Bulanan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemberi kerja perlu mengingat lagi bahwa terhadap pemotongan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk masa pajak Desember (masa pajak terakhir) perlu dibuatkan bukti potong tahunan atau formulir 1721-A1. 

Hal ini berbeda dengan masa pajak Januari-November yang perlu dibuatkan bukti potong PPh Pasal 21 bulanan atau formulir 1721-VIII. Bukti potong bulanan memang dibuat untuk pegawai tetap atau pensiunan yang menerima pensiun secara berkala atas penghasilan setiap masa pajak selain masa pajak terakhir. 

"Untuk masa Desember silakan diterbitkan bukti potong tahunan atau formulir 1721-A1 saja, tanpa menerbitkan bukti potong bulanan," tulis contact center Ditjen Pajak (DJP) saat merespons pertanyaan warganet, Jumat (13/12/2024). 

Selain diperuntukkan bagi pegawai tetap pada masa pajak terakhir (Desember), bukti potong 1721-A1 juga dibuat untuk masa pajak tertentu di mana pegawai tetap berhenti kerja atau resign. Formulir yang sama juga diberikan kepada pensiunan yang berhenti menerima uang terkait pensiun.

Perlu diketahui, bukti potong bulanan bagi pegawai tetap dikenalkan mulai awal 2024, diatur dalam Perdirjen Pajak PER-2/PJ/2024. Bukti pemotongan PPh Pasal 21 bulanan - (Formulir 1721-VIII) diberikan kepada penerima penghasilan paling lama 1 bulan setelah masa pajak berakhir.

Dalam bukti potong PPh Pasal 21 bulanan (formulir 1721-VIII) akan tercantum jumlah penghasilan bruto, dasar pengenaan pajak, tarif PPh Pasal 21 bulanan yang dikenakan, serta jumlah PPh Pasal 21 yang dipotong.

Bila wajib pajak penerima penghasilan tidak memiliki NPWP, bukti potong PPh Pasal 21 bulanan (formulir 1721-VIII) memungkinkan pemotong pajak untuk memotong PPh Pasal 21 dengan tarif lebih tinggi 20%.

Perlu dicatat, bahwa nominal pemotongan PPh Pasal 21 dalam bukti potong PPh Pasal 21 bulanan (formulir 1721-VIII) bukanlah kredit pajak bagi pegawai tetap atau pensiunan yang menerima pensiun secara berkala.

Kredit pajak bagi wajib pajak penerima penghasilan akan tercantum dalam bukti potong PPh Pasal 21 bagi pegawai tetap atau pensiunan yang menerima uang terkait pensiun secara berkala (formulir 1721-A1). (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.