Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak nantinya dapat mengajukan permohonan pemberian imbalan bunga melalui aplikasi coretax administration system. Fitur ini menjadi salah satu pembaruan dalam proses bisnis pembayaran setelah coretax administration system (CTAS) berlaku.
Permohonan pemberian imbalan bunga dapat diajukan melalui portal wajib pajak pada coretax. Nanti, validasi dan penelitian atas permohonan tersebut akan dilakukan berdasarkan data dan informasi serta pencatatan transaksi perpajakan wajib pajak pada taxpayer ledger (buku besar).
“Penyelesaian permohonan bisa otomatis maupun penelitian petugas. Untuk meningkatkan validitas dan percepatan pencairan imbalan bunga, mekanisme interkoneksi CTAS-SAKTI akan dipakai,” sebut DJP dalam Buku Manual Coretax Modul Pembayaran, dikutip pada Selasa (8/10/2024).
Selain permohonan imbalan bunga, terdapat 5 fitur baru lainnya dalam sistem pembayaran. Pertama, pembayaran akan terintegrasi dengan beberapa sistem perbankan sehingga bakal mempermudah wajib pajak karena dapat melakukan pembayaran melalui 1 aplikasi.
Kedua, 1 kode billing bisa dibuat untuk 1 atau beberapa jenis pajak/masa/ketetapan pajak. Pembuatan kode billing dilakukan dengan otomatis, semi otomatis, atau input manual. Alhasil, wajib pajak tidak perlu lagi membuat kode billing untuk setiap jenis pajak yang terutang.
Ketiga, tersedia akun deposit pajak untuk kemudahan pembayaran. Fitur baru ini dapat dimanfaatkan sebagai tempat penyimpanan saldo untuk pelunasan semua jenis pajak yang terutang. Fitur ini dapat mempermudah wajib pajak dalam melakukan pembayaran pajak
Keempat, terdapat saluran permohonan pengembalian kelebihan pajak pembayaran pajak secara online. Kelima, terdapat fitur yang membuat wajib pajak mengetahui kewajiban pajak yang masih harus dibayar. Fitur ini bakal menghindarkan wajib pajak dari kelalaian pembayaran.
Selain penjelasan perubahan proses bisnis pembayaran, Buku Manual Coretax Modul Pembayaran juga menguraikan menu Pembayaran yang ada pada coretax. Secara ringkas, menu pembayaran itu terdiri atas 7 submenu.
Ketujuh submenu itu meliputi:permohonan pemindahbukuan; layanan pembuatan kode billing secara mandiri; layanan pembuatan kode billing atas tagihan pajak; daftar kode billing belum dibayar; formulir permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak; permohonan pemberian imbalan bunga; dan permohonan PPh DTP atas Penghasilan PDAM.
Perlu diingat, informasi yang disampaikan pada modul dan video tutorial DJP dapat berubah sesuai dengan perkembangan ketentuan perpajakan terbaru dan proses pengembangan coretax. Anda dapat mengunduh Buku Manual Coretax Modul Pembayaran di sini (rig)