Ilustrasi. Pekerja menata minuman kemasan yang dijual di minimarket di Sukabumi, Jawa Barat, Selasa (27/8/2024). Direktorat Jenderal Bea Cukai akan menetapkan cukai pada minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada 2025. ANTARA FOTO/Henry Purba/agr/Spt.
JAKARTA, DDTCNews - Badan Anggaran (Banggar) DPR menyatakan penetapan target penerimaan cukai dalam APBN 2025 telah mempertimbangkan rencana ekstensifikasi barang kena cukai (BKC).
Ketua Banggar DPR Said Abdullah mengatakan ekstensifikasi BKC akan dilakukan terhadap minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK). Namun, lanjutnya, pemerintah dan DPR masih memasang target penerimaan cukai MBDK yang kecil pada tahun pertama penerapannya.
"Masih awal, paling enggak lebih dari Rp400-Rp500 miliar yang bisa didapat karena kita masih mulai bertahap," katanya, dikutip pada Sabtu (21/9/2024).
Said mengatakan Banggar DPR dan pemerintah ketika pembahasan APBN 2025 memang mulai membicarakan rencana pengenaan cukai MBDK. Aspek yang dibahas antara lain soal tarif, walaupun nantinya masih membutuhkan pendalaman di Komisi XI DPR.
Target cukai secara terperinci, termasuk untuk MBDK, bakal dituangkan dalam peraturan presiden (perpres) mengenai perincian APBN 2025.
Di sisi lain, dia menilai pemerintah tetap perlu membuat kebijakan yang komprehensif agar pengenaan cukai MBDK efektif menurunkan konsumsi minuman manis pada masyarakat. Misal, mengatur pencantuman indikator kandungan gula menggunakan warna pada kemasan MBDK.
"Yang pemanis ada dikasih warna tertentu. yang manis, [diberi] merah, yang kurang manis pink, dan yang low [sugar], hijau. Itu baru akan terasa [manfaat] cukainya," ujarnya.
Pemerintah sejak awal 2020 telah merencanakan pengenaan cukai MBDK dan menyampaikannya kepada DPR. Pemerintah dan DPR kemudian mematok target penerimaan cukai MBDK untuk pertama kalinya pada APBN 2022 senilai Rp1,5 triliun.
Pada 2024, target penerimaan cukai MBDK dalam APBN ditetapkan senilai Rp4,38 triliun. (sap)