CORETAX SYSTEM

Ada Coretax, Penagihan Pajak dengan Surat Paksa Bisa Lewat Portal WP

Muhamad Wildan
Jumat, 20 September 2024 | 19.30 WIB
Ada Coretax, Penagihan Pajak dengan Surat Paksa Bisa Lewat Portal WP

TERC Tax Update yang disiarkan oleh TERC LPEM FEB UI, Kamis (19/9/2024).

JAKARTA, DDTCNews - Hadirnya coretax administration system memungkinkan Ditjen Pajak (DJP) untuk menyampaikan dokumen-dokumen terkait dengan penagihan pajak dengan surat paksa secara elektronik.

Penyuluh Pajak Ahli Muda DJP Rian Ramdani mengatakan dokumen-dokumen terkait penagihan akan disampaikan ke portal wajib pajak atau email resmi yang sudah didaftarkan.

"Jadi ini terkait dengan surat tegurannya dan juga berita acara pelaksanaan tindakan penagihannya itu semuanya akan disampaikan langsung ke wajib pajak. Kalau melalui coretax, nanti notifikasinya ada di bagian ikon dokumen," ujar Rian dalam TERC Tax Update yang disiarkan oleh TERC LPEM FEB UI, dikutip pada Jumat (20/9/2024).

Wajib pajak pun dapat mengajukan permohonan terkait dengan pelaksanaan penagihan melalui portal wajib pajak pada coretax. Permohonan yang dapat disampaikan contohnya antara lain pencabutan blokir, pencabutan sita, pembatalan lelang, pembetulan dan pembatalan dokumen penagihan, hingga surat pengakuan utang pajak.

Penagihan pajak setelah diterapkannya coretax tetap akan dilaksanakan sesuai dengan UU 19/1997 s.t.d.d UU 19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

Secara terperinci, surat teguran baru akan diterbitkan setelah lewat waktu 7 hari sejak jatuh tempo pembayaran utang pajak. Bila setelah 21 hari sejak surat teguran ternyata utang pajak masih belum dilunasi, DJP bakal menerbitkan surat paksa. Surat ini harus diberitahukan oleh juru sita kepada penanggung pajak.

"Pemberitahuan surat paksa bisa dilakukan kepada penanggung pajak, orang dewasa yang bertempat tinggal bersama penanggung pajak, atau yang bekerja di tempat usaha penanggung pajak," ujar Rian.

Apabila utang pajak tak kunjung dilunasi dalam waktu 2 kali 24 jam sejak surat paksa diberitahukan, DJP akan menerbitkan surat perintah pelaksanaan penyitaan dan juru sita akan menyita barang milik penanggung pajak.

Seperti diketahui, DJP berencana untuk melaksanakan deployment coretax pada akhir tahun ini. Dengan demikian, coretax bakal digunakan secara penuh oleh wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban pajaknya mulai tahun depan.

Untuk mendukung implementasi coretax, DJP sedang melakukan uji coba dengan beberapa wajib pajak, yakni wajib pajak badan yang sudah dikukuhkan menjadi pengusaha kena pajak (PKP).

Setidaknya sudah ada lebih dari 3.000 wajib pajak yang diikutsertakan dalam edukasi coretax. Adapun beberapa fitur coretax yang sudah diujicobakan antara lain pembuatan faktur pajak dan bukti potong PPh, pembayaran pajak, hingga pelaporan SPT. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.