Suasana bangunan rumah tapak jabatan menteri di IKN, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (30/7/2024). Kementerian PUPR menyatakan sebanyak 36 unit rumah tapak jabatan menteri telah terbangun dan 14 diantaranya telah dilengkapi perabotan. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.
JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pemerintah telah menyediakan berbagai fasilitas perpajakan kepada para calon investor di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Sri Mulyani mengatakan pemberian fasilitas perpajakan bertujuan mendukung pengembangan IKN yang kini sedang tahap pembangunan. Dengan berbagai insentif yang diberikan, dia berharap IKN bukan sekadar menjadi tempat hunian atau permukiman, melainkan pusat ekonomi di Indonesia.
"Ini untuk mendukung agar IKN bisa berkembang sebagai sebuah, tidak hanya permukiman tetapi menjadi pusat kegiatan ekonomi," katanya dalam konferensi pers KSSK, Jumat (2/8/2024).
Sri Mulyani mengatakan pemberian fasilitas perpajakan di IKN telah diatur dalam PMK 28/2024. Dalam hal ini, pemerintah mengatur pemberian fasilitas dalam 3 kelompok besar yakni PPh, PPN/PPnBM, dan kepabeanan di IKN serta daerah mitra.
Fasilitas PPh yang diberikan di IKN antara lain tax holiday bagi wajib pajak badan dalam negeri yang menanamkan modal di IKN, fasilitas PPh di financial center IKN, tax holiday atas pendirian atau pemindahan headquarter di IKN, supertax deduction vokasi, supertax deduction penelitian dan pengembangan (litbang), serta supertax deduction untuk sumbangan fasilitas sosial dan fasilitas umum di IKN.
Kemudian, fasilitas lainnya adalah PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh final 0% untuk UMKM, dan pengurangan PPh atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan. Adapun fasilitas PPh yang diberikan di daerah mitra adalah tax holiday.
Selanjutnya, fasilitas PPN/PPnBM yang diberikan di IKN antara lain fasilitas PPN tidak dipungut atas BKP tertentu seperti bangunan baru, kendaraan bermotor listrik yang terdaftar di IKN, hibah barang yang bersifat strategis untuk pembangunan dan pengembangan IKN, serta mesin dan peralatan untuk menghasilkan listrik EBT di IKN.
Fasilitas PPN tidak dipungut juga diberikan atas beberapa jenis jasa kena pajak (JKP) seperti jasa sewa bangunan mulai dari rumah tapak, rumah susun, perkantoran, hingga toko dan gudang; jasa konstruksi untuk pembangunan infrastruktur, rumah tapak, rumah susun, kantor, toko, dan gudang; serta jasa pengolahan atas sampah dan limbah yang dihasilkan di IKN.
Kemudian, fasilitas PPnBM diberikan atas penyerahan hunian mewah kepada orang pribadi, badan, ataupun kementerian/lembaga yang bertugas, berkegiatan usaha, atau berkedudukan di IKN.
Terkait dengan daerah mitra, fasilitas PPN yang diberikan di daerah tersebut adalah fasilitas PPN tidak dipungut atas penyerahan JKP berupa jasa konstruksi sehubungan dengan pembangunan di daerah mitra.
Terakhir, terdapat fasilitas kepabeanan yang diberikan di IKN dan daerah mitra berupa pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) atas impor barang oleh pemerintah untuk kepentingan umum, pembebasan bea masuk dan PDRI atas impor barang modal untuk pembangunan dan pengembangan industri, serta pembebasan bea masuk atas impor barang dan bahan untuk pembangunan dan pengembangan industri. (sap)