UU PAJAK PENGHASILAN

Bagian Laba yang Diterima Anggota CV Tidak Dikenai Pajak Penghasilan

Nora Galuh Candra Asmarani
Selasa, 30 Juli 2024 | 13.30 WIB
Bagian Laba yang Diterima Anggota CV Tidak Dikenai Pajak Penghasilan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Bagian laba yang diterima anggota perseroan komanditer (commanditaire vennootschap/CV) tidak dikenakan pajak penghasilan (PPh). Hal ini sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 ayat (3) huruf i UU PPh.

Pasal tersebut menyatakan bagian laba yang diterima anggota CV yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham dikecualikan dari objek PPh. Berarti, bagian laba tersebut tidak dikenakan PPh. Sebab, CV dianggap sebagai satu kesatuan himpunan dan pengenaan PPh dilakukan pada tingkat badan.

“Untuk kepentingan pengenaan pajak, badan-badan sebagaimana disebut dalam ketentuan ini yang merupakan himpunan para anggotanya dikenai pajak sebagai satu kesatuan, yaitu pada tingkat badan tersebut,” bunyi penjelasan Pasal 4 ayat (3) huruf i UU PPh, dikutip pada Selasa (30/7/2024).

Ringkasnya, PPh pada CV hanya dikenakan satu kali saja, yaitu pada saat CV memperoleh laba. Sementara itu, saat laba tersebut dibagikan kepada sekutu sebagai prive maka bagian laba tersebut dikecualikan dari objek PPh.

Sebagai informasi, CV adalah persekutuan yang didirikan oleh dua orang atau lebih, yang mana salah satu pihak bertindak sebagai sekutu komanditer atau sekutu pelepas uang dan sekutu lainnya bertindak untuk melakukan pengurusan terhadap CV (Pasal 9 Kitab UU Hukum Dagang).

Berdasarkan pengertian tersebut, terlihat ada dua jenis keanggotaan dalam CV. Sekutu yang bertindak sebagai pengurus biasa disebut sebagai sekutu aktif. Sementara itu, sekutu yang bertindak sebagai pelepas uang atau penyerta modal biasa disebut sekutu pasif.

Seperti halnya badan usaha lain, CV dalam operasionalnya berusaha memperoleh keuntungan atau laba. Umumnya, sekutu pada CV sudah memiliki kesepakatan mengenai pembagian laba. Nah, laba yang dibagikan kepada para sekutu tersebut dikecualikan dari objek PPh.

Namun, pembagian laba tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya dalam menghitung besarnya penghasilan kena pajak. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) UU PPh huruf a. Selain itu, gaji yang dibayarkan kepada anggota CV juga tidak boleh dibebankan sebagai biaya.

Hal ini lantaran anggota CV yang modalnya tidak terbagi atas saham diperlakukan sebagai satu kesatuan sehingga tidak ada imbalan sebagai gaji. Alhasil, gaji yang diterima anggota CV tersebut bukan merupakan pembayaran yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto badan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.