SEWINDU DDTCNEWS
KEBIJAKAN PAJAK

Tak Seperti PNS, PPh Pasal 21 untuk PPPK Tidak Ditanggung Pemerintah

Muhamad Wildan
Selasa, 4 Juni 2024 | 09.17 WIB
Tak Seperti PNS, PPh Pasal 21 untuk PPPK Tidak Ditanggung Pemerintah

Ilustrasi. Calon Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menerima Surat Keputusan (SK) PPPK di Halaman Pendopo Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Selasa (21/5/2024). ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Aparatur sipil negara (ASN) yang merupakan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tidak berhak mendapatkan fasilitas PPh ditanggung pemerintah (DTP) layaknya pegawai negeri sipil (PNS).

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 202/2020 yang mengatur tentang pembayaran gaji dan tunjangan PPPK yang dibebankan pada APBN, gaji dan tunjangan PPPK dipotong PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Pembayaran gaji dan tunjangan PPPK dikenakan pemotongan PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan tidak ditanggung oleh pemerintah," bunyi Pasal 24 ayat (1) PMK 202/2020, dikutip pada Selasa (4/6/2024).

Lebih lanjut, ditegaskan pula dalam pasal 31 ayat (4), bahwa tunjangan kinerja PPPK dipotong PPh Pasal 21 sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai PPh dan tidak mendapatkan fasilitas DTP.

Guna membuat bukti potong PPh Pasal 21 atas pajak yang dipotong dari penghasilan yang diterima PPPK, instansi pemerintah perlu memperhatikan ketentuan pembuatan bukti potong pada Peraturan Dirjen Pajak No. PER-5/PJ/2024.

Dalam hal PPPK dikategorikan sebagai pegawai tetap, instansi pemerintah perlu membuat bukti potong form 1721-A3 atas PPh Pasal 21 yang dipotong pada setiap masa pajak selain masa pajak terakhir.

"Formulir 1721-A3 dibuat pada setiap masa pajak selain masa pajak terakhir dan tidak digunakan sebagai kredit pajak atas PPh terutang pada SPT Tahunan penerima penghasilan karena merupakan satu kesatuan dengan formulir 1721-A1 atau formulir 1721-A2," bunyi lampiran PER-5/PJ/2024.

Pada masa pajak terakhir, yakni Desember, instansi pemerintah perlu membuat bukti potong form 1721-A1.

"Terhadap pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan yang diberikan kepada pegawai tetap dan pensiunan yang menerima uang terkait dengan pensiun secara berkala, dibuatkan bukti pemotongan formulir 1721-A1 pada setiap masa pajak terakhir," bunyi Pasal 3 ayat (2) huruf a PER-5/PJ/2024. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.