Rekapitulasi transaksi bursa karbon, data oleh BKF.
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat volume dan nilai transaksi di bursa karbon Indonesia hingga hari ini masih tergolong minim.
Terhitung sejak diluncurkan pada September 2023 hingga April 2024, nilai transaksi di bursa karbon tercatat hanya senilai Rp35,3 miliar dengan volume sebanyak 572.064 transaksi.
"Memang harus diakui saat ini perkembangan di bursa karbon Indonesia masih agak terbatas. Di sinilah peran kita semua untuk meng-encourage para pihak yang mempunyai keinginan secara sukarela melakukan usaha pengurangan emisi, itu dapat dimonetisasi," ujar Kepala Pusat Kebijakan Pembiayaan Perubahan Iklim dan Multilateral BKF Kemenkeu Boby Wahyu Hernawan, Rabu (29/5/2024).
Boby mengatakan setiap pelaku usaha memiliki kesempatan untuk menerbitkan sertifikat pengurangan emisi gas rumah kaca (SPE-GRK). SPE-GRK adalah sertifikasi yang merupakan bukti pengurangan emisi dari usaha atau kegiatan yang telah dilakukan.
Bila pelaku usaha memperoleh SPE-GRK dari proyek pengurangan emisi yang dilaksanakannya, pelaku usaha dapat menjual SPE-GRK tersebut ke bursa karbon. Makin banyak memperdagangkan sertifikatnya di bursa karbon, makin baik reputasi bursa karbon Indonesia di mata investor global.
"Memang sekarang tantangan kita bersama adalah supply and demand. Sebenarnya supply kita sangatlah besar, misal dari sektor kehutanan, transportasi, energi, dan sebagainya. Namun, ini masih hal baru. Perlu diingat setiap upaya individu atau pihak-pihak itu bisa monetisasi. Dengan makin banyak di sisi supply, demand juga akan datang," ujar Boby.
Untuk diketahui, bursa karbon diselenggarakan berdasarkan UU 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 14/2023.
Berdasarkan POJK tersebut, OJK menunjuk Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai penyelenggara bursa karbon. Bursa karbon yang diselenggarakan oleh BEI tersebut diberi nama IDXCarbon.
Terdapat 2 jenis unit karbon yang diperdagangkan di bursa karbon yakni persetujuan teknis batas atas emisi pelaku usaha (PTBAE-PU) dan SPE-GRK. PTBAE-PU atau allowance adalah perdagangan emisi yang dilakukan dengan menetapkan cap emisi bagi pelaku usaha. (sap)