Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Penghasilan dari jasa konstruksi, termasuk instalasi AC, yang diperoleh oleh wajib pajak yang memiliki izin atau sertifikasi pengusaha konstruksi merupakan objek PPh final berdasarkan PPh Pasal 4 ayat (2).
Merujuk pada Pasal 2 ayat (6) PP 9/2022, jasa pekerjaan konstruksi yang dikenai PPh final Pasal 4 ayat (2) mencakup kegiatan-kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali suatu bangunan.
“Selama pekerjaan tersebut termasuk dalam cakupan pekerjaan konstruksi maka silakan untuk dipotong PPh final Pasal 4 ayat (2) atas jasa konstruksi,” sebut Kring Pajak di media sosial, Kamis (16/5/2024).
Terkait dengan instalasi AC, penghasilan dari jasa tersebut juga dipotong PPh final Pasal 4 ayat (2) sepanjang penerima penghasilan merupakan wajib pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi.
Namun, apabila wajib pajak bersangkutan tidak memiliki izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi maka penghasilan dari instalasi AC dikenai PPh Pasal 23. Adapun ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 141/2015.
Sebagai informasi, terdapat beberapa tarif PPh final Pasal 4 ayat (2) atas jasa pekerjaan konstruksi dan/atau jasa konsultasi konstruksi yang ditetapkan untuk wajib pajak yang memiliki sertifikat badan usaha.
Pertama, tarif sebesar 1,75% untuk pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki sertifikat badan usaha kualifikasi kecil atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan.
Kedua, tarif sebesar 2,65% untuk pekerjaan konstruksi terintegrasi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki sertifikat badan usaha.
Ketiga, tarif sebesar 3,5% untuk jasa konsultansi konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan. (rig)