PERMENDAG 7/2024

Pemerintah Resmi Hapus Batasan Barang Bawaan dari Luar Negeri

Muhamad Wildan
Selasa, 30 April 2024 | 15.47 WIB
Pemerintah Resmi Hapus Batasan Barang Bawaan dari Luar Negeri

Penumpang pesawat membawa barang bawaan setibanya di Bandara Internasional Juanda Surabaya di Sidoarjo, Jawa Timur, Minggu (14/4/2024). ANTARA FOTO/Umarul Faruq/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Pembatasan impor barang bawaan penumpang dalam Peraturan Perdagangan (Permendag) 36/2023 resmi dihapuskan lewat Permendag 7/2024.

Dengan dihapuskannya batasan nilai atau jumlah barang bawaan, penumpang dapat membawa barang tanpa batasan apapun baik dalam kondisi baru maupun dalam kondisi tidak baru.

"Terkait barang bawaan pribadi penumpang dalam Permendag, tidak diatur lagi batasan jenis, jumlah, dan kondisi barangnya, kecuali untuk barang yang dilarang dan barang berbahaya," kata Mendag Zulkifli Hasan (Zulhas), Selasa (30/4/2024).

Pengenaan bea masuk dan pajak dalam rangka impor atas barang-barang bawaan yang tak lagi dibatasi tersebut tetap mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 203/2017.

Permendag 7/2024 telah ditandatangani oleh Zulhas pada 29 April 2024 dan dinyatakan berlaku dalam waktu 7 hari setelah regulasi tersebut diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

"Mudah-mudahan persoalan terkait Permendag 36/2023 dapat selesai sehingga tidak ada hambatan dalam importasi bahan baku industri, barang kiriman PMI, dan barang bawaan penumpang," ujar Zulhas.

Untuk diketahui, sebelumnya pemerintah membatasi impor dari sejumlah komoditas, mulai dari elektronik, alas kaki, barang tekstil, tas, hingga sepatu.

Beberapa komoditas yang dibatasi antara lain alas kaki yang dibatasi sebanyak 2 pasang per penumpang, tas dibatasi 2 buah per penumpang, barang tekstil jadi lainnya dibatasi 5 buah per penumpang, barang elektronik dibatasi 5 unit dengan total nilai maksimal FOB US$1.500 per penumpang, dan telepon seluler dibatasi 2 unit per penumpang dalam setahun.

Dengan dihapuskannya batasan-batasan dimaksud, barang bawaan dikenai bea masuk sebesar 10% dan pajak dalam rangka impor dalam hal nilai pabeannya melebihi FOB US$500 per penumpang. 

Adapun pajak yang dikenakan antara lain PPN sebesar 11% dan PPh Pasal 22 impor sebesar 0,5% hingga 10%. Dalam hal penumpang tidak memiliki NPWP, PPh Pasal 22 impor yang dikenakan adalah sebesar 1% hingga 20%. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.