Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi hingga 15 Maret 2024 mengalami pertumbuhan sebesar 4,09%.
Laporan APBN Kita edisi Maret 2024 menyatakan kinerja PPh orang pribadi tersebut turut didukung oleh momentum pelaporan SPT Tahunan 2023. Meski demikian, pertumbuhan penerimaan PPh orang pribadi ini melambat jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, ketika tumbuh 21,12%.
"Kinerja PPh OP meningkat akibat kenaikan penerimaan dari setoran tahunan pajak penghasilan orang pribadi," bunyi laporan APBN Kita, dikutip pada Kamis (28/3/2024).
Sebagaimana diatur dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2024.
Pada saat penyampaian SPT Tahunan ini, status kurang bayar dapat terjadi apabila pajak yang terutang lebih besar dibandingkan dengan jumlah kredit pajak. Oleh karena itu, wajib pajak harus melakukan pembayaran PPh yang kurang dibayar.
Laporan APBN Kita memaparkan realisasi PPh orang pribadi secara nominal senilai Rp2,59 triliun hingga 15 Maret 2024. Angka ini berkontribusi 0,76% terhadap total penerimaan pajak.
Realisasi penerimaan pajak hingga 15 Maret 2024 tercatat senilai Rp342,88 triliun atau 17,2% dari target senilai Rp1.989 triliun. Penerimaan pajak tersebut mengalami kontraksi sebesar 3,7%.
Selanjutnya, terkait dengan penerimaan PPh Pasal 21, realisasinya hingga 15 Maret 2024 senilai Rp59,91 triliun atau mengalami pertumbuhan sebesar 24,27%. Pertumbuhan ini lebih tinggi dari periode yang sama tahun lalu, ketika tumbuh 21,66%.
Kinerja positif PPh Pasal 21 terjadi sejalan dengan peningkatan utilisasi tenaga kerja. Selain itu, penerimaan PPh Pasal 21 juga dipengaruhi oleh peningkatan penghasilan yang dinikmati para karyawan.
"Kinerja PPh 21 tumbuh sangat baik secara konsisten, sejalan dengan utilisasi tenaga kerja serta perbaikan gaji dan upah yang tetap terjaga," bunyi laporan APBN Kita.
PPh Pasal 21 memiliki kontribusi sebesar 17,47% terhadap total penerimaan pajak hingga 15 Maret 2024. (sap)