PMK 164/2023

Syarat yang Harus Dipenuhi WP agar Diterbitkan Surat Keterangan PP 55

Redaksi DDTCNews
Minggu, 14 Januari 2024 | 14.00 WIB
Syarat yang Harus Dipenuhi WP agar Diterbitkan Surat Keterangan PP 55

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi wajib pajak untuk mendapatkan surat keterangan (suket) Peraturan Pemerintah (PP) 55/2022. Persyaratan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 164/2023.

Merujuk pada Pasal 1 PMK 164/2023, surat keterangan adalah surat yang menerangkan bahwa wajib pajak memenuhi kriteria sebagai wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu sebagaimana diatur dalam PP 55/2022. Adapun surat keterangan diterbitkan dirjen pajak.

“Dirjen pajak melimpahkan kewenangan…dalam bentuk delegasi kepada kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak berstatus pusat terdaftar,” bunyi Pasal 10 ayat (2) PMK 164/2023, dikutip pada Minggu (14/1/2023).

Berdasarkan Pasal 11 ayat (4) PMK 164/2023, setidaknya terdapat 3 persyaratan yang harus dipenuhi wajib pajak untuk diterbitkan surat keterangan. Pertama, permohonan ditandatangani oleh wajib pajak.

Dalam hal permohonan ditandatangani oleh bukan wajib pajak maka harus dilengkapi dengan surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang ketentuan umum dan tata cara perpajakan.

Kedua, telah menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak terakhir yang telah menjadi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Untuk diperhatikan, kewajiban penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan tersebut dikecualikan untuk wajib pajak yang baru terdaftar; atau wajib pajak yang dikecualikan dari kewajiban penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak terakhir.

Ketiga, memenuhi kriteria wajib pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 PMK 164/2023. Kriteria yang dimaksud dalam pasal 4 ialah wajib pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai PPh final 0,5%.

Wajib pajak tersebut meliputi wajib pajak orang pribadi; dan wajib pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, perseroan terbatas termasuk perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 orang, atau badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama.

Kemudian, wajib pajak tersebut juga menerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto atas penghasilan dimaksud tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.