Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Terdapat 3 ketentuan yang perlu diperhatikan pemotong atau pemungut PPh saat melakukan pemotongan atau pemungutan PPh final 0,5% terhadap wajib pajak UMKM yang memiliki surat keterangan.
Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) PMK 164/2023, PPh final UMKM dapat dilunasi dengan 2 cara. Salah satunya ialah dipotong atau dipungut oleh pemotong atau pemungut PPh jika wajib pajak bertransaksi dengan pihak yang ditunjuk sebagai pemotong atau pemungut PPh.
“Pemotong atau pemungut PPh…dalam kedudukan sebagai pembeli atau pengguna jasa melakukan pemotongan atau pemungutan PPh yang bersifat final dengan tarif 0,5% terhadap wajib pajak yang memiliki suket, dengan ketentuan sebagai berikut…,” bunyi Pasal 8 ayat (1) PMK 164/2023, dikutip pada Kamis (11/1/2024).
Ketentuan yang dimaksud, pertama, dilakukan untuk setiap transaksi penjualan barang atau penyerahan jasa yang merupakan objek pemotongan atau pemungutan PPh sesuai ketentuan yang mengatur mengenai pemotongan atau pemungutan PPh.
Kedua, wajib pajak bersangkutan harus menyerahkan salinan surat keterangan dimaksud kepada pemotong atau pemungut PPh.
Ketiga, pemotong atau pemungut PPh menerbitkan bukti pemotongan atau pemungutan PPh sesuai ketentuan yang mengatur mengenai pemotongan atau pemungutan PPh, dan menyerahkan bukti pemotongan atau pemungutan tersebut kepada wajib pajak yang dipotong atau dipungut.
Namun, pemotong atau pemungut PPh tidak melakukan pemotongan atau pemungutan PPh terhadap wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) PMK 164/2023 atas transaksi tertentu.
Transaksi tertentu yang dimaksud ialah transaksi impor, pembelian barang, atau penjualan barang atau penyerahan jasa yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto atas penghasilan dari usaha tidak melebihi Rp500 juta. (rig)