Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan masih menyiapkan peraturan menteri keuangan (PMK) mengenai insentif pajak pertambahan nilai (PPN) atas properti ditanggung pemerintah (DTP).
Sri Mulyani mengatakan RPMK tersebut masih dalam tahap finalisasi. Namun, pemberian insentif PPN rumah DTP ini berlaku mulai masa pajak November 2023.
"Saat ini peraturan menteri keuangan ini sedang dalam tahap harmonisasi dan finalisasi untuk segera ditetapkan," katanya dalam konferensi pers KSSK, Jumat (3/11/2023).
Sri Mulyani menuturkan pemberian insentif PPN DTP untuk rumah seharga di bawah Rp2 miliar akan diberikan selama 14 bulan. Pada November 2023 hingga Juni 2024, insentif PPN DTP diberikan sebesar 100%.
Kemudian, penyerahan rumah pada masa pajak Juli hingga Desember 2024 akan diberikan insentif PPN DTP sebesar 50%.
Dia berharap insentif PPN DTP akan mampu membantu masyarakat membeli rumah secara lebih terjangkau. Apabila permintaan rumah meningkat, dampaknya bakal dirasakan oleh pelaku usaha di sektor properti perumahan.
"Kami mendesain [PMK] dan diharapkan terbit pada November ini untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi. Kami juga melihat demand dan supply bakal mendapat respons positif dari kebijakan tersebut," ujarnya.
Sri Mulyani sebelumnya menyatakan belanja perpajakan dari insentif PPN rumah DTP akan mencapai Rp2 triliun hingga 2024. Pajak yang ditanggung pemerintah pada 2023 sekitar Rp300 miliar dan pada 2024 sejumlah Rp1,7 triliun. (rig)