Suasana focus group discussion (FGD) di Kantor Pusat Ditjen Pajak (DJP) pada Selasa (5/9/2023). (foto: Instagram Komwasjak)
JAKARTA, DDTCNews – Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak) melaksanakan focus group discussion (FGD) di Kantor Pusat Ditjen Pajak (DJP) pada Selasa (5/9/2023).
Dengan tema Problematika Hukum Penyelesaian Sengketa Perpajakan di Indonesia, FGD tersebut turut dihadiri Direktur Keberatan dan Banding DJP, Plt. Direktur KITSDA DJP, beserta jajaran. Hasil yang didapat dari FGD tersebut akan digunakan sebagai bahan penyusunan kajian dan rekomendasi.
“Hasil dari FGD akan digunakan sebagai bahan penyusunan kajian dan rekomendasi kepada menteri keuangan untuk penyempurnaan mekanisme penyelesaian sengketa pajak di Indonesia,” tulis Komwasjak dalam sebuah unggahan pada Instagram, dikutip pada Rabu (6/9/2023).
Komwasjak mengatakan pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan, khususnya di Indonesia, tidak terlepas dari masalah sengketa pajak. Sengketa pajak dapat terjadi antara wajib pajak atau penanggung pajak dengan pemerintah (fiskus).
“Sengketa pajak dapat terjadi … karena perbedaan pendapat tentang besarnya pajak yang terutang,” imbuh Komwasjak.
Komwasjak menyatakan salah satu problem dalam penyelesaian sengketa pajak adalah ketidakpastian hukum. Menurut International Monetary Fund (IMF) dan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) (2017), ada 4 sumber utama ketidakpastian hukum di ranah pengadilan
“Sumber utama ketidakpastian hukum di ranah pengadilan adalah waktu yang lama, putusan yang tidak konsisten, kurangnya publikasi, dan banyaknya korupsi,” tulis Komwasjak. (kaw)