Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak.
JAKARTA, DDTCNews – Kantor cabang yang memiliki NPWP cabang sebelum Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 112/2022 ini mulai berlaku hanya bisa diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) secara jabatan oleh dirjen pajak.
NITKU adalah nomor identitas yang diberikan untuk tempat kegiatan usaha wajib pajak yang terpisah dari tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak. Bagi cabang yang belum memiliki NPWP cabang, NITKU dapat diberikan berdasarkan permohonan atau secara jabatan.
“[Namun,] sampai dengan 31 Desember 2023, hanya cabang yang memiliki NPWP cabang saja yang diberikan NITKU secara jabatan,” sebut Ditjen Pajak (DJP) dalam dokumen FAQ ILAP NPWP 16 digit, dikutip pada Minggu (27/8/2023).
Setelah 1 Januari 2024 atau setelah Sistem Informasi Administrasi Perpajakan (SIAP) diterapkan, cabang yang belum memiliki NPWP cabang sampai dengan 31 Desember 2023 dapat mendapatkan NITKU dengan melakukan perubahan data.
“Semua alamat usaha yang berbeda dengan alamat terdaftar diwajibkan memiliki NITKU,” jelas DJP.
Lebih lanjut, Kantor Pusat DJP juga dapat melakukan perubahan data untuk menambahkan alamat cabang. Nanti, kantor cabang tersebut akan diberikan NITKU secara langsung di setiap KPP terdekat atau secara online.
Pemberian NITKU oleh dirjen pajak kepada wajib pajak akan disampaikan melalui beberapa saluran, yaitu laman DJP; alamat pos elektronik wajib pajak; contact center DJP; dan/ atau saluran lainnya yang ditentukan dirjen pajak.
Tambahan informasi, NPWP Cabang adalah NPWP yang diberikan bagi tempat kegiatan usaha wajib pajak yang terpisah dari tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak atau yang diberikan untuk pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban.
Kewajiban tersebut antara lain pemotongan dan pemungutan pajak penghasilan, PPN dan/atau pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), pajak bumi dan bangunan (PBB) serta pajak karbon yang tidak dapat menggunakan NPWP pusat. (rig)