e-Nofa.
JAKARTA, DDTCNews - Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) bisa diperoleh dengan 2 cara, yakni pengajuan secara online dan pengajuan langsung melalui KPP tempat pengusaha kena pajak (PKP) dikukuhkan.
Pengajuan NSFP secara elektronik dilakukan melalui aplikasi e-faktur, yakni pada laman efaktur.pajak.go.id. Sebelum mengakses menu permintaan NSFP pada e-faktur, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh PKP.
"Pastikan pada browser yang digunakan [menu setting > privacy and security > manage certificate] telah ter-install sertifikat elektronik [sertel] terbaru yang masih berlaku. Disarankan hanya ada 1 sertel dalam 1 browser," cuit contact center Ditjen Pajak (DJP) menjawab pertanyaan netizen, dikutip pada Sabtu (8/8/2023).
Penjelasan DJP di atas menjawab pertanyaan seorang netizen yang mengaku terkendala dalam mengakses menu permintaan NSFP pada e-faktur.
Dalam kasus netizen tersebut, yang mana sertel sudah dipastikan terunduh tetapi tetap tidak bisa mengakses menu NSFP, PKP diimbau mengunduh ulang sertel melalui akun e-Nofa.
Setelahnya, PKP bisa menghapus sertifikat elektronik yang terpasang pada browser. Kemudian, masukkan sertel yang baru saja diunduh ke browser yang digunakan.
Selain langkah-langkah di atas, ada sejumlah hal mendasar yang perlu dicek kembali oleh PKP saat mengakses e-faktur. Pertama, pastikan koneksi internet stabil. Kedua, bersihkan semua cache & cookies browser. Ketiga, pastikan tanggal dan waktu pada komputer sesuai. Keempat, matikan antivirus dan firewall sebelum mengakses e-nofa.
"Jika tetap tidak bisa mengakses menu NSFP, coba browser atau perangkat lainnya. Atau coba kembali secara berkala," imbuh DJP. (sap)