UU HKPD

UU HKPD Jadi Sinergi Kebijakan Fiskal Pemerintah Pusat dan Daerah

Muhamad Wildan
Sabtu, 17 Juni 2023 | 12.37 WIB
UU HKPD Jadi Sinergi Kebijakan Fiskal Pemerintah Pusat dan Daerah

Talk show bertajuk Sharing Session Implementasi UU HKPD Pajak Listrik, Restoran, Hotel, dan Kos terhadap Pendapatan Daerah oleh KSMP Tax Center FISIP Universitas Jember (UNEJ).

JEMBER, DDTCNews -  KSMP Tax Center FISIP Universitas Jember (UNEJ) menggelar talk show bertajuk Sharing Session Implementasi UU HKPD Pajak Listrik, Restoran, Hotel, dan Kos terhadap Pendapatan Daerah pada hari ini, Sabtu (17/6/2023).

Dalam sambutannya, Wakil Dekan I FISIP UNEJ Zarah Puspitaningtyas mengatakan ketentuan perpajakan selalu mengalami perubahan secara dinamis, termasuk di antaranya ketentuan perpajakan di daerah.

"Kita semua memang mau tidak mau harus mengikuti UU HKPD. Undang-undang ini tujuannya adalah untuk sinergi fiskal pemerintah pusat dan pemda agar gerak langkahnya lebih harmonis, efektif, dan efisien dalam rangka mendukung pembangunan nasional," ujar Zarah.

Koordinator Prodi DIII Perpajakan FISIP UNEJ Yuslinda Dwi Handini pun mengatakan UU HKPD bakal menyinkronkan pelaksanaan pembangunan oleh pemerintah pusat dan pemda.

"UU HKPD bertujuan agar gerak langkah pusat dan daerah menjadi lebih harmonis sehingga target pembangunan nasional dan pertumbuhan ekonomi bisa dicapai secara efisien dan efektif," ujar Yuslinda.

Merujuk pada Pasal 187 UU HKPD, pemda bersama DPRD memiliki waktu hingga 5 Januari 2024 untuk menyesuaikan ketentuan pajak daerah pada perdanya masing-masing.

Adapun salah satu klausul baru pada UU HKPD adalah pemda diwajibkan untuk membuat 1 perda yang mengatur seluruh jenis pajak. Dengan demikian, ketentuan untuk setiap jenis pajak tidak boleh diatur melalui banyak perda seperti saat ini.

Dalam pemaparannya, Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan Bapenda Kabupaten Banyuwangi Mohammad Mahfud mengatakan ketentuan pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Banyuwangi masih tersebar pada banyak perda.

Kabupaten Banyuwangi tercatat memiliki 17 perda yang mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah. "Nanti pada 2024 semua perda itu dicabut dan dijadikan satu menjadi perda baru," ujar Mahfud.

Mahfud mengatakan usulan untuk merevisi perda telah disampaikan kepada DPRD. Namun, raperda pajak daerah dan retribusi daerah tersebut masih belum dibahas.

Adapun Kasubbid Perencanaan dan Pengembangan Hotel dan Restoran Bapenda Kabupaten Jember Taufiq Hidayat mengatakan pihaknya juga menyiapkan perda baru yang menyesuaikan ketentuan pajak daerah di Kabupaten Jember dengan UU HKPD.

"Kita akan masifkan sosialisasi biar wajib pajak tahu, khususnya tadi ada perubahan tarif baik yang naik maupun yang turun. Ada pajak yang naik contohnya karaoke, tetapi ada juga yang turun seperti pajak parkir," ujar Taufiq.

Selain dihadiri narasumber-narasumber kompeten di atas, kegiatan talk show hari ini juga dimoderatori oleh Demisioner KSMP Tax Center FISIP UNEJ Muhammad Hasbi Alaikallah. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.