Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah India memutus perpanjangan atas pengenaan bea masuk antidumping (BMAD) terhadap produk serat rayon viskose (viscose stapel fibre/VSF) dari Indonesia. Kebijakan ini diyakini bisa mendongkrak kinerja ekspor produk serat rayon viskose dari Indonesia ke India.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyampaikan pembatalan BMAD produk VSF tertuang dalam Semi-Annual Report World Trade Organization (WTO) yang dirilis pemerintah India pada 19 April 2023. Dengan demikian, rekomendasi perpanjangan BMAD oleh pemerintah India pada Desember 2022 lalu dinyatakan batal.
"Akses pasar produk serat rayon viskose akan sangat terbuka lebar. Peluang ekspor ini perlu dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh produsen/eksportir Indonesia," ujar Zulkifli dalam keterangan pers, Kamis (11/5/2023).
Sebelumnya, BMAD dikenakan atas produk VSF dari Indonesia sebesar US$0,103 hingga US$0,512 per kilogram.
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Budi Santoso menjelaskan produk VSF merupakan salah satu produk tekstil Indonesia yang memiliki nilai ekspor cukup besar, khususnya ke India.
Pembelaan kasus atas pengenaan BMAD produk VSF ini dimulai sejak penyelidikan awal pada 2009 silam. Penyelidikan perpanjangan kedua pada 2021 sebenarnya sempat menghasilkan putusan pembatalan perpanjangan pada 31 Juli 2021, tetapi industri domestik India mengajukan banding ke Pengadilan Pajak.
Akhirnya, Pengadilan Pajak India menganulir pembatalan perpanjangan BMAD tersebut. Kasus VSF di India ini bermula pada 19 Maret 2009. Saat itu, otoritas perdagangan India menginisiasi penyelidikan antidumping untuk produk VSF dengan kode HS 5504.10.00 asal China dan Indonesia.
Sebagai informasi, produk VSF merupakan serat alami dan mudah terurai yang terdapat pada produk sehari-hari seperti tekstil, tisu basah, serta produk-produk perawatan diri. Produk VSF Indonesia sudah memiliki pasar yang cukup besar di India. (sap)