Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (foto: Kemenkeu)
JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengajak perusahaan swasta untuk ikut serta memberdayakan sumber daya manusia (SDM) perguruan tinggi. Pasalnya, pemerintah akan memberikan pengurangan pajak (super tax deduction).
Insentif super tax deduction diberikan bagi perusahaan yang ingin melakukan kegiatan pendidikan, pelatihan, dan penelitian. Oleh karena itu, Sri Mulyani berharap agar insentif itu banyak dimanfaatkan oleh perusahaan.
“Dari sisi perusahaan punya surplus dan ingin mengurangi pajaknya ya masukin aja ke perguruan tinggi. Sekarang perguruan-perguruan tinggi bisa dijadikan lahan untuk mengurangi kewajiban pajak bagi perusahaan,” ujarnya, seperti dikutip dari laman resmi Kemenkeu, Kamis (17/10/2019).
Dalam sidang tahunan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) di Auditoriun Djokosoetono, Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) Depok pada awal pekan ini, dia mengatakan kualitas SDM yang unggul merupakan salah satu kunci sukses dalam memenangkan persaingan global.
“Karena kalau mereka [perusahaan] mengeluarkan 100 untuk vokasi, untuk penelitian, mereka bisa dapat deduction-nya 2 kali atau bahkan 3 kali. Jadi, itu jelas menguntungkan bagi perusahaan itu,” imbuh mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini.
Namun demikian, Sri Mulyani mengingatkan agar insentif super tax deduction tidak disalahgunakan untuk menghindari pajak (tax avoidance). Untuk itu, governance dan akuntabilitas penerapan program tersebut sangat dibutuhkan.
Seperti diketahui, melalui Peraturan Pemerintah (PP) No.45/2019, pemerintah memberikan insentif pajak untuk pelaku usaha yang menyelenggarakan kegiatan praktik kerja dan pemagangan alias vokasi serta penelitian dan pengembangan.
Dia juga menjelaskan melalui APBN 2020, pemerintah telah mengalokasikan dana senilai Rp508,1 triliun bagi pendidikan dan Rp132 triliun untuk kesehatan. Hal ini merupakan salah satu bukti keseriusan keberpihakan pemerintah untuk memajukan SDM di Indonesia. (kaw)