Ilustrasi.Â
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak bakal mendapatkan informasi keuangan warga Indonesia yang berada di 94 yurisdiksi pada tahun ini. Data ini didapatkan dalam konteks implementasi pertukaran informasi keuangan secara otomatis.
Daftar ke-94 yurisdiksi ini dipaparkan oleh Dirjen Pajak Robert Pakpahan dalam Pengumuman No. PENG-04/PJ/2019 tentang Daftar Yurisdiksi Partisipan dan Yurisdiksi Tujuan Pelaporan Dalam Rangka Pertukaran Informasi Secara Otomatis (Automatic Exchange of Financial Account Information).
Selain 94 yurisdiksi partisipan yang akan mengirimkan informasi ke otoritas di Indonesia, pengumuman yang ditetapkan pada 25 Maret 2019 ini juga menjabarkan daftar 81 yurisdiksi yang akan mendapatkan informasi mengenai akun warganya di Tanah Air.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 19/PMK.03/2018, yurisdiksi partisipan adalah yurisdiksi asing yang terikat dengan Pemerintah Indonesia dalam perjanjian internasional yang memiliki kewajiban untuk menyampaikan informasi keuangan secara otomatis.
Sementara itu, yurisdiksi tujuan pelaporan merupakan yurisdiksi partisipan yang merupakan tujuan bagi pemerintah indonesia dalam melaksanakan kewajiban penyampaian informasi keuangan secara otomatis.
Jika dilihat dari daftar tersebut, ada 8 yurisdiksi yang masuk daftar hitam (blacklist) tax haven Uni Eropa yang akan memberikan informasi keuangan kepada otoritas Indonesia. Kedelapan yurisdiksi ini adalah Samoa, Aruba, Barbados, Belize, Bermuda, Marshall Islands, United Arab Emirates, dan Vanuatu.
Dari 8 negara itu, pertukaran yang bersifat resiprokal hanya untuk Samoa, Aruba, Barbados, Belize, dan Vanuatu. Dengan demikian, tidak ada kewajiban bagi Indonesia untuk mengirim informasi keuangan milik warga Bermuda, Marshall Islands, dan United Arab Emirates yang ada di Tanah Air.
Seperti diketahui, jumlah yurisdiksi ini naik dari tahun lalu 66 yurisdiksi partisipan dan 54 yurisdiksi tujuan pelaporan. Dalam pertukaran informasi pada tahun lalu, Ditjen Pajak (DJP) sudah mengantongi data aset keuangan warga Indonesia di yurisdiksi lain senilai Rp1.300 triliun.
Tahun ini, pemerintah akan memaksimalkan implementasi AEoI untuk mengamankan target penerimaan pajak. Apalagi, windfall dari komoditas yang terjadi tahun lalu – sehingga mengamankan kinerja fiskal – diperkirakan tidak terjadi lagi pada 2019.
Adapun daftar lengkap 94 yurisdiksi partisipan dan 81 yurisdiksi tujuan pelaporan bisa dilihat di sini. (kaw)