Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah tengah mensosialisasikan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (UU PNBP). Dalam aturan tersebut, salah satunya diatur mengenai sanksi.
Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani mengatakan sanksi pertama yaitu sanksi administrasi berupa kewajiban membayar denda sebanyak empat kali lipat dari jumlah PNBP terutang. Jika denda tidak dilunasi, maka wajib bayar akan dikenakan sanksi pidana dengan kurungan paling singkat 2 tahun dan maksimal 6 tahun.
"Sanksi denda hingga kurungan penjara berlaku bagi wajib bayar yang menghitung sendiri kewajiban PNBP maupun dengan sengaja tidak membayar atau menyampaikan laporan PNBP terutang dengan nilai yang tidak benar," katanya dalam acara sosialisasi di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Rabu (21/11/2018).
Selain sanksi kurungan penjara hingga maksimal 6 tahun tersebut, Askolani menyatakan ada pula sanksi berupa denda maksimal Rp1 miliar atau kurungan penjara maksimal selama 1 tahun.
"Sanksi kedua ini berlaku kepada wajib bayar yang dengan sengaja tidak memberikan dokumen, keterangan, dan/atau bukti lain yang dimiliki terkait PNBP, maupun memberikan dokumen, keterangan, dan/atau bukti lain yang dimiliki namun isinya tidak benar," katanya.
Selain pemberian sanksi, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo menambahkan dalam UU PNBP juga diatur mengenai hak bagi wajib bayar, di mana mereka bisa meminta keringanan, penundaan, atau pengangsuran, hingga pengurangan pembayaran. Tentunya dengan syarat tertentu.
"Kan bisa diatur, ditunda, dikurangi selama mengajukan keberatan. Ini fair treatment, antara wajib bayar dengan pengelola itu seimbang," pungkas Mardiasmo. (Amu)