IMPORTASI BARANG KIRIMAN

Ini 3 Modus Kecurangan yang Diendus Bea Cukai

Kurniawan Agung Wicaksono
Rabu, 14 November 2018 | 14.55 WIB
Ini 3 Modus Kecurangan yang Diendus Bea Cukai

Ilustrasi. (foto: alizand2285.blogfa)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah telah memperketat ketentuan sekaligus menurunkan ambang bataspembebasan bea masuk dan pajak impor atas barang kiriman. Dari langkah ini, ternyata Ditjen Bea Cukai (DJBC) sudah mengidentifikasi modus kecurangan yang sering muncul.

Melalui akun Instagram DJBC, setidaknya ada tiga modus kecurangan yang sering terjadi dalam proses barang kiriman. Namun, modus kecurangan itu diyakini sudah dapat diatasi dengan ketentuan terbaru dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 112/PMK.04/2018.

Pertama, modus splitting. Dalam modus ini, pembeli di dalam negeri meminta agar penjual yang ada di luar negeri memecah paket sesuai dengan ambang batas pembebasan (de minimis value). Misalnya, harga keseluruhan barang seharusnya US$150, tapi dipecah menjadi 3 paket dengan harga masing-masing menjadi US$50.

Sekarang, dengan ketentuan baru, DJBC menyakini praktik splitting akan dikenali sehingga pemberian pembebasan bea masuk dan pajak impor benar-benar untuk orang yang tepat. Sebelumnya, ambang batas US$100 per penerima. Dengan ketentuan yang baru, ambang batas menjadi US$75 per hari per penerima.

Kedua, modus under-valuation/ under-invoicing. Berbeda dengan modus splitting, modus kali ini langsung dijalankan dengan memalsu deklarasi nilai barang kiriman. Nilai barang yang sejatinya US$150 dideklarasikan hanya US$75 untuk mendapatkan fasilitas pembebasan perpajakan.

Untuk modus ini, DJBC akan menggunakan database harga barang serta mencocokkan invoice yang tertera dengan link penjualan asli serta bukti bayar. Dengan demikian, otoritas akan mengetahui dengan pasti nilai yang sebenarnya.

Ketiga, modus misdeclaration. Dalam modus ini, ada upaya untuk memberikan keterangan jenis barang yang tidak sesuai. Misalnya, barang yang dikirim sebenarnya adalah smartphone, tapi dideklarasikan sebagai mainan anak. Ini dilakukan untuk menghindari beberapa ketentuan khusus.

Untuk memerangi modus kecurangan ini, DJBC akan memeriksa setiap barang kiriman untuk mencocokkan dokumen pemberitahuan dengan fisik barang kiriman. Tidak tanggung-tanggung, beberapa kemasan terkadang akan dibuka untuk mengetahui detail barang kiriman.

DJBC, masih dalam akun Instagram-nya, menegaskan tidak ada larangan bagi masyarakat untuk berbelanjaonline. Namun, otoritas meminta agar masyarakat tetap menjalankan kewajiban perpajakan dengan benar jika barang melebihi batas pembebasan. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.