RUU KONSULTAN PAJAK

Akademisi Harapkan Ada Perbaikan, Ini Alasannya

Redaksi DDTCNews
Senin, 10 September 2018 | 13.56 WIB
Akademisi Harapkan Ada Perbaikan, Ini Alasannya

Guru Besar Kebijakan Pajak FIA UI Haula Rosdiana saat memberikan paparan dalam diskusi publik RUU Konsultan Pajak di Auditorium Vokasi UI, Senin (10/9/2018). (DDTCNews - Wahyu Budhi Prabowo)

DEPOK, DDTCNews –  Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Konsultan Pajak mendapat reaksi dari kalangan akademisi. Perlakuan terhadap lulusan perguruan tinggi dalam rancangan regulasi itu dinilai kurang tepat.

Pernyataan tersebut disampaikan Guru Besar Kebijakan Pajak Fakultas Ilmu Administrasi (FIA) Universitas Indonesia (UI) Haula Rosdiana. Menurutnya, RUU inisiasi DPR ini kurang mempertimbangkan kemampuan lulusan perguruan tinggi untuk menjadi konsultan.

Pendapat ini muncul karena keharusan lulus ujian sertifikasi – termasuk lulusan perpajakan perguruan tinggi – agar sah menjadi seorang konsultan dan penerima kuasa wajib pajak (WP). Kewajiban ini berlaku sama untuk lulusan nonperpajakan yang mengambil kursus brevet pajak.

“Lulusan jurusan pajak dari perguruan tinggi jelas kompeten untuk menjadi konsultan pajak,” katanya dalam diskusi publik RUU Konsultan Pajak bertajuk ‘Membangun Profesi Konsultan Pajak dalam Perspektif Kepentingan Nasional’ di Auditorium Vokasi UI, Senin (10/9/2018).

Bila isu terkait kompetensi menjadi batu sandungan sehingga harus melalui ujian sertifikasi, ketentuan yang diusulkan dalam RUU tersebut tidaklah tepat. Menurutnya, ada standarisasi untuk memastikan lulusan perguruan tinggi mempunyai kompetensi sebagai konsultan.

Hal tersebut, lanjut Haula, berakar pada penyusunan kurikulum yang sistematis. Selanjutnya, standarisasi tersebut terus berlanjut dalam tataran teknis seperti visi pembelajaran hingga penyusunan matriks untuk setiap mata kuliah.

“Lulusan perguruan tinggi di bidang pajak sudah melalui proses yang ketat. Jadi, tidak perlu khawatir. Sudah ada visi dari kurikulum hingga learning outcome-nya,” tegasnya.

Pihaknya berharap ada perbaikan yang lebih mengakomodasi lulusan perguruan tinggi perpajakan dalam RUU Konsultan Pajak. Bila tidak, tegasnya, akan memperlemah prospek pendidikan tinggi.(kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.