PENGAWASAN PAJAK

Data RTGS 'Senjata' DJP, Sayangnya Belum Boleh Dipakai

Redaksi DDTCNews
Rabu, 29 Agustus 2018 | 17.15 WIB
Data RTGS 'Senjata' DJP, Sayangnya Belum Boleh Dipakai

Perkembangan transaksi RTGS. (DDTCNews - Bank Indonesia)

JAKARTA, DDTCNews – Data sistem Real Time Gross Settlement atau RTGS Bank Indonesia diklaim mampu memperkuat identifikasi atas kecurangan dan kejahatan dalam ranah perpajakan.

Hal ini diungkapkan oleh Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi Ditjen Pajak (DJP), Iwan Djuniardi. Apalagi, tuturnya, sistem teknologi DJP sudah mampu  melakukan analisis data RTGS-BI.

“Signifikasinya buat pajak itu nanti bisa keliatan semua. Kalau bicara pajak kan follow the money. Kan bisa dicek juga berapa kali dia keluar-masuk uang. Terus, kita lihat aktivitas di perbankannya dan perpajakannya,” katanya, Rabu (29/8/2018).

Adapun analisis transaksi keuangan tersebut akan dilakukan melalui mekanisme pemrosesan big data. Dengan begitu, nantinya terlihat jika terdapat anomaly, tergantung indikator parameter yang dipilih.

Dia memberi contoh, 4 perusahaan melakukan transaksi yang hampir sama. Dari sana bisa dilihat status kepemilikan saham. Jika sebagian besar dimiliki pihak yang sama, menurut Iwan, ada tendensi fraud atau transfer pricing.

“Kita juga bisa analisis dengan cara lain, misalnya dengan perbandingan transaksi industri sejenis. Jadi sekarang DJP punya tools itu,” terang Iwan.

Namun, hal tersebut belum akan terwujud dalam waktu dekat. Pasalnya, belum ada landasan hukum untuk melakukan pertukaran informasi terkait RTGS BI. Selain itu, sambungnya, RTGS belum masuk dalam skema keterbukaan informasi keuangan sesuai Undang-Undang (UU) No. 9/2017.

“Saat ini belum disetujui oleh BI, tapi kita lihat sistem DJP sanggup untuk lakukan itu. Saat ini belum bisa karena masih ada UU perbankan. Yang sekarang disepakati itu saldo dan pendapatan yang dihasilkan pada Desember kemarin, sementara RTGS belum,” jelasnya.

Seperti diketahui, RTGS merupakan sistem transfer dana elektronik yang penyelesaian setiap transaksinya dilakukan dalam waktu seketika. Sejak dioperasikan oleh BI pada 17 November 2000, RTGS berperan penting dalam pemrosesan aktivitas transaksi pembayaran.

Peran pentingnya terutama untuk memproses transaksi pembayaran yang termasuk high value payment system(HVPS) atau transaksi bernilai besar yaitu transaksi Rp100 juta ke atas dan bersifat segera.

Transaksi HPVS saat ini mencapai 90% dari seluruh transaksi pembayaran di Indonesia sehingga dapat dikategorikan sebagai sistem pembayaran nasional yang memiliki peranan signifikan (systemically important payment system).

Bank Indonesia merilis data transaksi agregat RTGS pada Juli 2018 secara nominal sebesar Rp10.457,3 triliun dengan volume transaksi sebanyak 984.886. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.