GEMPA BUMI LOMBOK

Bayar dan Lapor Pajak Boleh Telat, Ini Ketentuannya

Kurniawan Agung Wicaksono
Kamis, 23 Agustus 2018 | 15.23 WIB
Bayar dan Lapor Pajak Boleh Telat, Ini Ketentuannya

Konferensi pers Ditjen Pajak dan Ditjen Bea dan Cukai. (DDTCNews- DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak menerapkan perpanjangan waktu pelaporan dan pembayaran pajak serta pengajuan keberatan bagi masyarakat di Lombok. Sanksi yang muncul pun dihapus.

Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan kebijakan ini diambil untuk merespons bencana gempa bumi yang terjadi di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Apalagi, Gubernur NTB telah menetapkan status keadaan tanggap darurat bencana alam gempa bumi.

Pelaporan dan pembayaran pajak, lanjut Robert, dapat dilakukan paling lama tiga bulan setelah berakhirnya kondisi tanggap darurat berakhir. Ada pengecualian pengenaan sanksi administrasi atas pelaporan SPT Masa dan SPT Tahunan, serta pembayaran pajak.

“Agar tidak menjadi masalah bagi WP di sana, kami akan perkenankan mereka terlambat,” ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (23/8/2018).

Sementara, untuk pemberian perpanjangan batas waktu pengajuan keberatan, Ditjen Pajak memberi waktu paling lama satu bulan setelah berakhirnya kondisi tanggap darurat. Hingga saat ini, masa tanggap darurat diputuskan berakhir pada 25 Agustus 2018.

Kebijakan ini, sambungnya, diberikan untuk kewajiban perpajakan yang jatuh tempo pada 29 Juli 2018 sampai dengan keadaan tanggap darurat berakhir. Jika pemerintah daerah memutuskan ada perpanjangan masa tanggap darurat, Ditjen Pajak juga akan mengikutinya. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.