BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Bisa Dinikmati 300 Sektor Usaha

Redaksi DDTCNews
Jumat, 22 Juni 2018 | 09.16 WIB
Diskon Pajak Bisa Dinikmati 300 Sektor Usaha

JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Jumat (22/6), kabar datang dari pemerintah yang mengklaim revisi Peraturan Pemerintah (PP) terkait tax allowance akan memperluas sektor usaha yang menikmati insentif itu menjadi hampir berjumlah 300 sektor usaha.

Kabar lainnya datang dari Ditjen Pajak yang terus berupaya memburu para pengemplang pajak di luar negeri melalui penandatanganan Bilateral Competent Authority Agreement (BCAA) Country by Country (CbC) dengan otoritas pajak Amerika Serikat (Internal Revenue Service/IRS).

Selain itu, kabar lainnya mengenai penambahan nilai utang luar negeri (ULN) Indonesia pada akhir April 2018 yang tercatat melambat. Perlambatan ULN secara tahunan terjadi pada ULN pemerintah dan ULN swasta.

Berikut ringkasannya:

  • Pemerintah Jamin Sektor Ini Bisa Dapat Diskon Pajak:

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Iskandar Simorangkir mengatakan pemerintah sudah memperluas hingga mencapai 300 sektor usaha. Menurutnya seluruh kegiatan usahayang bergerak dalam sektor padat karya dan ekspor dipastikan bisa menikmati diskon pajak tersebut. Tapi pemerintah tidak mengubah skema insentif tax allowance, sehingga masih sesuai dengan Pasal 31A Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh).

  • Pengusaha Ingin Aturan Tax Allowance Berjalan Lebih Menarik:

Pengusaha berharap pemerintah melakukan koordinasi dengan asosiasi pelaku bisnis terkait revisi PP 9/2016 mengenai diskon pajak. Wakil Ketua Komite Tetap Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Perpajakan Herman Juwono mengatakan koordinasi menjadi hal penting agar tujuan revisi dari kebijakan itu berjalan lebih menarik bagi dunia usaha tidak seperti aturan sebelumnya. Herman menilai insentif tax allowance terdahulu berjalan tidak menarik karena tidak menyentuh sasaran pada beberapa sektor dan bahkan investasi diperkecil.

  • DJP-IRS Sudah Bisa Tukar Data Transfer Pricing:

Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak John Hutagaol mengatakan otoritas pajak Indonesia sudah bisa melakukan pertukaran data transfer pricing terhadap perusahaan grup di AS dan Indonesia. Menurutnya pertukaran itu biasanya berlaku pada perusahaan yang memiliki turnover melebihi Rp11 triliun atau setara EUR750 juta. Ke depannya, otoritas pajak Indonesia pun akan mengecek perusahaan Indonesia yang memiliki anak perusahaan di AS. Dalam hal ini, otoritas pajak menjalankan Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) Action 13.

  • Utang Luar Negeri Melambat:

Bank Indonesia (BI) mencatat ULN Indonesia pada akhir April 2018 berkisar US$356,95 miliar atau tumbuh 7,6% year on year (YoY), capaian itu lebih rendah dibanding pertumbuhan periode sama tahun 2017 yang mencapai 8,8% YoY. Perlambatan ULN pemerintah pada akhir April 2018 hanya tumbuh 9,5% YoY menjadi US$183,83 miliar, atau lebih rendah dibanding bulan sebelumnya yang tumbuh 11,05% YoY. Perlambatan ULN pemerintah terjadi karena adanya pelunasan pinjaman dan pelepasan Surat Berharga Negara (SBN) domestik oleh investor asing pasca kenaikan Fed Fund Rate pada Maret 2018. Sedangkan ULN swasta pada akhir April 2018 tercatat sebesar US$173,12 miliar atau hanya tumbuh 5,86% YoY, melemah dibanding pertumbuhan di bulan sebelumnya sebesar 6,08%. Hal ini terjadi karena perlambatan pada ULN sektor pertambangan, industri pengolahan dan jasa keuangan.

  • Harga Divestasi Rio Tinto Melebihi US$3 Miliar:

Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengklaim valuasi harga divestasi saham PT Freeport Indonesia sebesar 51% antara US$3 miliar – US$5 miliar. Hitungan ini sudah diserahkan kepada Presiden RI Joko Widodo yang akan memberi keputusan lebih lanjut. Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno mengatakan pengajuan valuasi harga itu dilakukan oleh Menkeu Sri Mulyani Indrawati, Menteri BUMN Rini Soemarno, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya.

  • Jokowi Terbitkan Aturan PPh UMKM Terbaru:

Menko Perekonomian Darmin Nasution mengatakan akhir pekan ini, Presiden RI Joko Widodo akan menerbitkan aturan baru terkait PPh UMKM sebagai pengganti PP 46/2013. Lebih lanjut, Presiden Jokowi pun akan melakukan sosialisasi atas berlakunya aturan terbaru yang menurunkan tarif PPh UMKM final dari 1% menjadi 0,5% terhadap pelaku UMKM yang memiliki omzet dengan batasan Rp4,8 miliar per tahun. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.