BERITA PAJAK HARI INI

Segera Berlaku, Aturan PPh Final UMKM Terapkan 'Sunset Clause'

Awwaliatul Mukarromah
Selasa, 05 Juni 2018 | 10.01 WIB
Segera Berlaku, Aturan PPh Final UMKM Terapkan 'Sunset Clause'

JAKARTA, DDTCNews - Pagi ini, Selasa (5/6) kabar datang dari pemerintah yang akan segera memberlakukan pemangkasan tarif pajak penghasilan (PPh) final untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang beromzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun.

Dikabarkan dalam beleid itu akan ada perubahan signifikan, di antaranya penurunan tarif PPh final dari 1% menjadi 0,5% atas omzet dan penerapan PPh final berbatas waktu.

Kabar lainnya mengenai target pertumbuhan ekonomi 2019 yang ditargetkan mencapai 5,4%-5,8% dan investasi menjadi pendorong utamanya.

Berikut ringkasan beritanya:

  • Aturan Pajak UMKM Ada Mekanisme Batas Waktu

Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM (Kemkop UKM) Yuana Sutyowati Barnas mengatakan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) PPh final UMKM sudah sampai pada tahap akhir. Dalam aturan baru, ada mekanisme batas waktu (sunset clause) yang memberikan kebebasan UMKM untuk memilih sistem pajak final atau normal. Selama masa sunset clause, pemerintah secara paralel melaksanakan pelatihan dan pendampingan. Program tersebut diharapkan dapat meningkatkan kontribusi pembayaran pajak dari UMKM.

  • Investasi Pendorong Utama Ekonomi 2019

Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi 2019 di kisaran 5,4%-5,8%. Di tengah perlambatan ekspor, investasi diperkirakan menjadi motor utama pertumbuhan ekonomi tahun depan. Butuh investasi minimal Rp5.397 triliun untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi tersebut.

  • Dilema Kebijakan Populis

Pemerintah perlu memperhitungkan efek negatif sejumlah kebijakan populis terhadap keberlanjutan anggaran dalam jangka panjang. Kebijakan populis itu antara lain mempertahankan harga BBM hingga 2019, pendanaan proyek infrastruktur, hingga THR bagi aparatur sipil negara dan pensiunan. Kepala Pusat Studi Ekonomi dan Kebijakan Publik UGM Tony Prasietiantono menilai upaua pemerintah menahan harga bahan bakar minyak akan melukai APBN.

  • Mei 2018, Inflasi Ramadan Terendah

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat inflasi  Mei 2018 hanya 0,21%. Meski lebih tinggi dari inflasi bulan sebelumnya, tapi inflasi saat Ramadan kali ini lebih rendah dari musim yang sama tahun lalu yang mencapai 0,39%. Kepala BPS Suhariyanto mengatakan rendahnya inflasi Ramadan tahun ini bukan berarti permintaan masyarakat lambat. Sebab berdasarkan komponennya inflasi inti jusru memberikan andil terbesar terhadap inflasi. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.