TRANSPARANSI KEUANGAN

Perpres 13/2018 Bukan Senjata Baru Otoritas Pajak

Redaksi DDTCNews
Jumat, 09 Maret 2018 | 09.03 WIB
Perpres 13/2018 Bukan Senjata Baru Otoritas Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2018 tentang Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Terorisme resmi diterbitkan. Melalui aturan ini otoritas pajak membuka peluang Ditjen Pajak membuka tabir pelanggaran hukum pajak.

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama mengatakan produk hukum yang diteken Presiden Joko Widodo tersebut tidak serta merta menjadi landasan hukum bagi penegakan hukum di bidang perpajakan. Namun, tetap memberi dampak positif dari aspek transparansi.

"Aturan itu untuk meningkatkan transparansi untuk pencegahan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme. Ini juga bukan senjata pajak yang baru karena ini bukan ketentuan perpajakan," katanya  di Kompleks Parlemen, Kamis (8/3).

Namun, dia tidak memungkiri bahwasanya Perpres 13/2018 dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam membayar kewajiban pajaknya. Karena melalui aturan ini dapat membuka siapa yang mengendalikan dan menerima keuntungan dari kegiatan suatu badan usaha.

"Secara tidak langsung tentu akan ada dampaknya pada kepatuhan wajib pajak. Ketika nanti dibuka datanya tentunya perpajakannya akan menjadi lebih baik, jadi orang pribadi yang sebenarnya pengendali harus membuka itu sesuai dengan kondisi riil," paparnya. 

Lebih lanjut, dia mengungkapkaan selama ini Ditjen Pajak masih menggunakan data di akte notaris untuk mengidentifikasi pemilik suatu badan usaha. Oleh karena itu, Perpres ini memberikan dampak positif terhadap Ditjen Pajak meski tidak secara langsung.

Seperti yang diketahui, melalui aturan ini maka aparat penegak hukum hingga otoritas pajak mendapat landasan hukum untuk memerangi praktik tindak pidana pencucian uang, termasuk di dalamnya tidak hanya mengenai pendanaan terorisme, tapi juga praktik penghindaran pajak. 

Perpres  ini mewajibkan setiap korporasi untuk memberikan detail informasi pemilik manfaat. Adapun pemilik manfaat itu didefinisikan sebagai orang perseorangan yang dapat menunjuk atau memberhentikan direksi, dewan komisaris, pengurus, pembina, atau pengawas pada korporasi atau dengan kata lain identifikasi individu pengendali dan penerima keuntungan dari operasional suatu badan usaha. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.