REVISI PERDIRJEN 03/2017

UMKM Ternyata Tak Wajib Laporkan Harta Tax Amnesty

Redaksi DDTCNews
Selasa, 06 Maret 2018 | 17.36 WIB
UMKM Ternyata Tak Wajib Laporkan Harta Tax Amnesty

JAKARTA, DDTCNews - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan tengah merombak Perdirjen Pajak Nomor 03/PJ/2017 tentang cara pelaporan dan pengawasan harta tambahan dalam tax amnesty. Revisi beleid itu akan diatur tentang penyampaian laporan penempatan harta bagi peserta program tax amnesty (pengampunan pajak).

Rencananya, pelaku Usaha Mikro, Kecil Menengah (UMKM) tidak diwajibkan melaporkan penempatan harta dalam beleid ini. Hal tersebut diungkapkan oleh Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo.

"Dalam aturan tersebut nantinya tidak diwajibkan bagi Wajib Pajak Usaha Mikro, Kecil Menengah (UMKM). Akan tetapi, pelaku UMKM harus tetap melaporkan dalam bentuk Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT)," katanya di Kantor Ditjen Pajak, Senin (5/3).

Untuk segera memberikan kepastian hukum Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Robert Pakpahan mengatakan, aturan tersebut akan segera terbit dalam waktu dekat ini. Menurut perkiraannya revisi aturan tersebut bisa terbit pada Minggu ini. 

"Segera terbit revisi aturannya. Mungkin Minggu ini keluar," jelasnya.

Dia juga menambahkan, terdapat 972 ribu wajib pajak yang menjadi peserta amnesti pajak. Dari jumlah tersebut 431 ribu peserta  masuk sebagai kategori UMKM. 

"Jadi ada 431.000 yang masuk kategori UMKM jadi hampir separuhnya tidak wajib penempatan harta dan sekarang sudah 40 ribuan UMKM yang telah melaporkan harta dalam bentuk SPT," papar Robert.

Oleh karena itu, dia mengimbau seluruh wajib pajak yang punya kewajiban melaporkan penempatan harta untuk segera melapor. Setidaknya ada tiga cara yang dapat dilakukan oleh wajib pajak yakni datang langsung ke KPP, melalui pos atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat dan melalui sarana elektronik dengan saluran tertentu yang telah ditetapkan Ditjen Pajak.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.