KEUANGAN NEGARA

Sri Mulyani Usut Pembocor Surat Internal ke Jonan dan Rini

Redaksi DDTCNews
Kamis, 28 September 2017 | 11.05 WIB
Sri Mulyani Usut Pembocor Surat Internal ke Jonan dan Rini

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan akan mengusut dan menemukan pembocor surat internal pemerintah dari Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan serta Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno. 

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti mengatakan pembocoran dan beredarnya surat tersebut merupakan tindakan melanggar peraturan dan disiplin administrasi negara, serta tidak sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik.

"Kami akan melakukan langkah pengusutan atas pembocoran surat itu untuk menegakkan disiplin tata kelola pemerintahan, agar pelanggaran semacam itu tidak terulang kembali pada masa yang akan datang," ungkapnya dalam keterangan resmi, Rabu (27/9). 

Mengenai isi surat, ia menyebutkan Kemenkeu berkewajiban mengelola keuangan negara dan APBN secara hati-hati dan berkelanjutan, termasuk melakukan pengawasan dan penilaian potensi risiko fiskal yang berasal dari berbagai sumber kegiatan publik.

Kemenkeu meminta kepada Kementerian dan Badan Usaha untuk selalu melakukan pengawasan risiko dan melakukan langkah-langkah pengelolan serta pencegahan risiko fiskal sesuai tugas dan tanggung jawab masing-masing.

“Atas dasar hal tersebut, surat teruntuk Menteri BUMN dan ESDM pun dilayangkan. Kemenkeu mengingatkan kepada kedua Kementerian tersebut untuk mendampingi Perusahaan Listrik Negara (PLN) dalam mengelola keuangan sehingga tidak terjadi gagal bayar,” katanya.

Mengingat, pemerintah memiliki program pembangunan infrastruktur yang merupakan program prioritas nasional dan penting. Pembangunan itu untuk mendukung upaya pengentasan kemiskinan, mengurangi kesenjangan, mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif, untuk mewujudkan keadilan sosial serta kesejahteraan umum di seluruh wilayah Indonesia.

Penugasan dan kebijakan pemerintah kepada Kementerian dan Lembaga (K/L) serta badan usaha harus dapat dilaksanakan secara baik dan terjaga dari seluruh aspek yangmeliputi aspek teknis, keuangan, dan pengelolaan dampak lingkungan maupun sosial.

“Pelaksaan penugasan harus tetap menjaga tata kelola yang baik, dan perbaikan efisiensi operasi dan pengelolan keuangan perusahaan secara hati-hati dan profesional,” paparnya.

Dengan demikian, manfaat pembangunan infrastruktur dapat dinikmati masyarakat dan ekonomi secara luas, seiring risiko keuangan tetap terjaga dengan bijaksana dan operasi badan usaha yang tetap terjaga sehat dan berkelanjutan.

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.