PAJAK PROFESI

Gara-gara Heboh Protes Tere Liye, Ini yang Dilakukan DJP

Redaksi DDTCNews
Selasa, 12 September 2017 | 16.32 WIB
Gara-gara Heboh Protes Tere Liye, Ini yang Dilakukan DJP

Kantor Pusat Ditjen Pajak (Foto: DJP)

JAKARTA, DDTCNews - Otoritas pajak menerbitkan undangan untuk mengumpulkan para penulis dan pekerja seni di Kantor Pusat Ditjen Pajak. Pertemuan itu diadakan dalam rangka munculnya keluhan penulis buku yang menganggap pengenaan pajak terlalu tinggi.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengungkapkan pertemuan itu rencananya berlangsung di Auditorium Chakti Buddhi Bhakti Gedung Mar'ie Muhammad di Kantor Pusat Ditjen Pajak pada pukul 18:30 WIB. Pertemuan itu pun akan mengundang Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) Triawan Munaf.

"Masing-masing undangan hanya berlaku untuk 1 orang perwakilan terkait. Para tamu undangan diharapkan hadir setidaknya 15 menit sebelum acara berlangsung," ungkapnya kepada DDTCNews, Selasa (12/9).

Beberapa hari lalu, Penulis Buku Tere Liye sempat menulis keluhan soal pengenaan pajak yang dianggapnya terlalu tinggi. Keluhannya itu akhirnya cukup viral di kalangan otoritas pajak hingga diketahui Sri Mulyani, terlebih Tere sempat menyebutkan adanya ketidakadilan dalam pengenaan pajak profesi penulis.

Otoritas pajak pun sempat mengklarifikasi tata cara pengenaan pajsk profesi penulis berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor 17/PJ/2015 untuk Klasifikasi Lapangan Usaha Nomor 90002 atau untuk Pekerja Seni. Ketentuan teknis mengenai penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) pun diatur dalam Perdirjen Pajak tersebut.

Meski Ditjen Pajak sudah mengklarifikasi ke sejumlah media, namun pertemuan itu dinilai masih perlu dilakukan untuk semakin memperjelas tata cara pengenaan pajak terhadap wajib pajak pekerja seni.

Di samping itu, cuitan Tere Liye pun berlandaskan karena kesalahpahaman informasi yang diperolehnya dari salah satu petugas Ditjen Pajak. Petugas itu menilai pajak atas royalti yang diperoleh wajib pajak profesi penulis tidak dikenakan NPPN, sehingga Tere diharuskan membayar pajak yang sangat tinggi.

Padahal, Perdirjen Pajak 17/2015 mengatut tentang penghasilan neto wajib pajak profesi penulis dihitung berdasarkan penghasilan bruto yang dikurangi biaya mendapatkan penghasilan. Lalu penghasilan neto yang dikenakan NPPN sebesar 50%. 

Selanjutnya, hasil penghitungan setelah dikurangi NPPN barulah dikenakan PPh pasal 23 sebesar 15%. Adapun batasan peredaran usaha dihitung dengan norma atas penghasilan wajib pajak profesi penulis yang kurang dari Rp4,8 miliar dalam setahun. (Gfa/Amu)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.