PERPPU NOMOR 1 TAHUN 2017

Menko Darmin: Perppu Tunggu Persetujuan DPR

Redaksi DDTCNews
Rabu, 17 Mei 2017 | 18.46 WIB
Menko Darmin: Perppu Tunggu Persetujuan DPR

JAKARTA, DDTCNews – Menko Perekonomian Darmin Nasution mengatakan pengundangan mengundangkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun masih perlu melalui proses dan pembahasan di DPR.

"Ya Perppu sudah mulai berlaku, tapi hanya sebagai Perppu. Karena kan masih perlu ada pembahasan di sidang DPR untuk mengubah Perppu menjadi undang-undang," ujarnya di Kantor Kemenko Perekonomian Jakarta, Rabu (17/5).

Darmin berharap komunikasi politik dengan DPR bisa berjalan lancar, supaya tidak ada penolakan seperti yang terjadi pada Perppu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sempat terhambat.

Jika sudah disetujui DPR, peraturan turunan Perppu tersebut akan diterbitkan guna mengatur lebih teknis mengenai aturan pertukaran data dan informasi.

Kendati demikian, sekarang ini Ditjen Pajak sudah bisa mengakses data perbankan tanpa izin dari Menteri Keuangan maupun Bank Indonesia.

Pasalnya sebelum Perppu 1/2017 diterbitkan, pemeriksaan data perbankan dalam urusan perpajakan perlu adanya izin terlebih dulu dengan Menteri Keuangan, dan Bank Indonesia (BI). "Dulu begitu, perlu izin Menkeu dan BI. Tapi sekarang tidak, langsung saja bisa."

Menurutnya pemeriksaan pajak yang membutuhkan izin Menteri Keuangan dan BI memakan waktu yang tidak sebentar, sehingga pemeriksaan pajak bisa molor. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.