THAILAND

Ringankan Beban Pebisnis, Menkeu Ini Pertimbangkan Relaksasi Pajak PBB

Vallencia
Rabu, 01 Juni 2022 | 09.30 WIB
Ringankan Beban Pebisnis, Menkeu Ini Pertimbangkan Relaksasi Pajak PBB

Ilustrasi.

BANGKOK, DDTCNews – Kementerian Keuangan Thailand tengah mempertimbangkan proposal yang diajukan oleh perusahaan swasta untuk menunda dan mengurangi pemungutan pajak bumi dan bangunan (PBB).

Menteri Keuangan Thailand Arkhom Termpittayapaisith menyatakan proposal tersebut tengah dipertimbangkan mengingat beratnya bisnis properti di tengah kondisi pandemi Covid-19 dan perang antara Rusia dengan Ukraina.

“Kementerian Keuangan sedang mempertimbangkan proposal sektor swasta untuk menunda dan mengurangi pengumpulan PBB karena bisnis sedang berjuang dengan pukulan ganda dari dampak pandemi dan perang Rusia-Ukraina,” katanya, Rabu (1/6/2022).

Seperti dilansir bangkokpost.com, keringanan pajak sehubungan dengan tanah dan bangunan telah diberikan pemerintah sejak 2020. Insentif yang diberikan adalah berupa pemotongan PBB sebesar 90%.

Insentif tersebut diberikan untuk meringankan beban pemilik tanah dan bangunan karena dampak pandemi. Pemotongan pajak ini berlaku dari 2020-21. Namun, Kementerian Keuangan menolak untuk memperpanjang insentif tersebut.

Pengurangan pajak sebesar 90% selama 2020-2021 ternyata telah membebani pemerintah daerah secara agregat lebih dari THB30 miliar atau sekitar Rp12,81 triliun per tahun. Pemerintah tidak dapat mencari pendapatan baru untuk mengimbangi kerugian tersebut.

Namun demikian, Arkhom menjelaskan dirinya tetap menugaskan Kantor Kebijakan Fiskal untuk melakukan analisis pengumpulan pajak setelah sektor swasta mengusulkan pajak untuk ditunda dan dikurangi.

Meskipun tahun ini pemilik tanah dan bangunan harus membayar PBB dengan jumlah penuh, UU PBB masih menawarkan diskon pembayaran untuk tahun 2022. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.