POLANDIA

Regulasi Transfer Pricing Bakal Direvisi

Awwaliatul Mukarromah
Kamis, 15 Juli 2021 | 09.30 WIB
Regulasi Transfer Pricing Bakal Direvisi

Ilustrasi. 

WARSAWA, DDTCNews – Menteri Keuangan Polandia baru-baru ini merilis draf rencana perubahan ketentuan transfer pricing yang lebih ramah bagi wajib pajak (taxpayer-friendly).

Monika Laskowska, praktisi pajak dari Center of Tax Analyses and Studies-Warsaw School of Economics mengatakan ada 4 poin penting perubahan yang diusulkan. Sebagian besar perubahan yang diusulkan menanggapi kritik terhadap beberapa peraturan yang diperkenalkan pada 2019.

“Ini patut diapresiasi dan sekaligus menunjukkan Kementerian Keuangan mau mempertimbangkan masukan dari praktisi, yang sebagian besar telah diungkapkan melalui Forum Penetapan Harga Transfer Polandia,” ujarnya, Selasa, (14/7/2021).

Keempat poin penting itu adalah negative transfer pricing adjustments, pencegahan laporan berganda (double reporting), simplifikasi dokumentasi transfer pricing (TP Doc) bagi bentuk usaha tetap (BUT), dan pengecualian TP Doc.

Laskowska menambahkan jika merujuk pada aturan 2019, wajib pajak hampir tidak mungkin untuk membuat penyesuaian transfer pricing pada akhir tahun karena dapat menurunkan basis kena pajak di Polandia.

Menurutnya, aturan 2019 memperkenalkan pendekatan ex ante dalam menentukan harga transfer sehingga tidak memungkinkan adanya koreksi harga yang telah ditetapkan terlalu tinggi di awal.

“Amendemen yang direncanakan akan mengubah ketentuan kontroversial ini,” jelasnya.

Selain itu, perubahan konstan pada peraturan penetapan harga transfer selama beberapa tahun terakhir telah menimbulkan adanya pelaporan yang bersifat duplikat dari informasi yang sama dalam pengarsipan yang berbeda.

Oleh karena itu, Kementerian Keuangan Polandia memutuskan untuk meninjau pelaporan ganda dan menghilangkan pengulangan yang tidak diperlukan.

Laskowska menjelaskan pemerintah Polandia juga akan menyederhanakan aturan TP Doc bagi BUT dalam dua kondisi. Pertama, apabila ada 2 BUT yang memiliki perusahaan induk yang berkaitan. Kedua, apabila ada suatu BUT dan entitas di Polandia yang berafiliasi dengan perusahaan induk yang sama.

Seperti dilansir mnetax, pemerintah Polandia juga telah mengusulkan tambahan pengecualian dari kewajiban membuat TP Doc. Adapun pengecualian tersebut di antaranya untuk transaksi yang tercakup dalam regulasi safe harbor dan transaksi yang dilakukan berbasarkan advance pricing agreements (APA) atau keputusan yang diterbitkan dalam program kepatuhaan kooperatif. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.