Ilustrasi.Â
DUBLIN, DDTCNews – Irlandia menjadi salah satu negara yang menerapkan rezim pajak menguntungkan perusahaan multinasional, tidak terkecuali korporasi asal Amerika Serikat.
Laporan Bureau of Economic Analysis (BEA) menunjukan pada 2018, sekitar 47% deklarasi keuntungan perusahaan multinasional AS di pasar Eropa dibukukan melalui anak perusahaan yang beroperasi di Irlandia.
“Irlandia menawarkan tarif pajak yang sangat rendah kepada perusahaan multinasional. Pada beberapa kesempatan seperti yang saya lihat dari kasus Apple tarif PPh badan bisa mendekati 0%," kata Gabriel Zucman dari University of Berkeley, dikutip pada Senin (24/8/2020).
Dia menyebut dalam kasus Apple, tidak terlihat jelas perusahaan mendapatkan manfaat dari rezim pajak yang ditawarkan pemerintah. Pasalnya, produsen gawai tersebut beroperasi secara aktif di Irlandia. Dengan demikian, lalu lintas laba tidak terlalu mencurigakan jika dibandingkan dengan menempatkan perusahaan di negara kecil dengan jumlah penduduk sedikit seperti Bermuda.
Salah satu instrumen sederhana untuk menguji kewajaran atas laba hasil operasional perusahaan di suatu negara adalah dengan membandingkan biaya pekerja dengan deklarasi laba yang dihasilkan. Melalui pengujian sederhana ini terlihat menguntungkannya rezim perpajakan Irlandia dibandingkan negara lain di Uni Eropa.
Untuk dolar yang dikeluarkan dalam pembayaran gaji karyawan perusahaan multinasional AS di Irlandia, keuntungan yang dihasilkan mencapai US$9. Sementara itu, dengan metodologi perhitungan yang sama dengan menjadi subjek pajak Spanyol, setiap US$1 biaya pegawai, keuntungan yang diraih senilai US$0,5. Untuk Jerman dan Prancis, angka keuntungan US$0,2 dan US$0,15.
Kepala Tax Justice Oxfam International Susana Ruiz menambahkan praktik pajak agresif ala Irlandia juga terjadi di beberapa negara lain di zona euro. Belanda dan Luksemburg adalah contoh yurisdiksi yang menawarkan tarif PPh badan rendah untuk perusahaan multinasional seperti yang berlaku di Irlandia.
Menurutnya, hal ini menimbulkan pola baru dalam praktik pengalihan laba perusahaan multinasional. Susana menyebut banyak perusahaan yang mengalihkan sebagian besar laba hasil operasi dari yurisdiksi surga pajak tradisional seperti Virgin Islands atau negara kecil kawasan Laut Karibia kepada negara seperti Irlandia dan Belanda.
"Irlandia, seperti halnya Belanda dan Luksemburg adalah surga pajak yang sangat agresif. Mereka tidak hanya memiliki tarif PPh badan yang rendah dan ditambah fasilitas lainnya tarif efektif PPh badan bisa berkurang dari penetapan tarif resmi di 12,5%," terangnya dilansir Pledge Times. (kaw)