FILIPINA

Otoritas Pajak Mulai Wajibkan Pebisnis Online Laporkan Transaksi Usaha

Dian Kurniati
Kamis, 11 Juni 2020 | 12.15 WIB
Otoritas Pajak Mulai Wajibkan Pebisnis Online Laporkan Transaksi Usaha

Ilustrasi. (DDTCNews)

MANILA, DDTCNews—Otoritas pajak Filipina (Bureau of Internal Revenue/BIR) meminta pelaku perdagangan online dan bisnis berbasis digital lainnya untuk melaporkan aktivitas usahanya paling lambat 31 Juli 2020.

Hal itu disampaikan melalui sebuah surat edaran yang berisi kewajiban pelaku usaha online untuk mendaftarkan usahanya, mendeklarasikan transaksi sebelumnya, serta menyelesaikan pembayaran pajak kepada otoritas.

Dalam surat edaran tersebut, ketentuan serupa juga berlaku untuk semua orang atau badan usaha yang melakukan bisnis dan mendapatkan penghasilan dengan cara atau bentuk apa pun di Filipina.

"Untuk memastikan bahwa bisnis mereka terdaftar sesuai dengan ketentuan Bagian 236 dari Kode Pajak, sebagaimana telah diubah, dan mematuhi aturan pajak," kata Komisaris BIR Caesar Dulay dalam surat edaran tersebut, Kamis (11/6/2020).

Kewajiban serupa juga berlaku untuk perusahaan yang telah mendaftarkan usahanya. Pelaku usaha wajib melaporkan data gateway pembayaran, saluran pengiriman, penyedia layanan internet, dan fasilitator lainnya.

“Mereka didorong untuk secara sukarela menyatakan transaksi mereka di masa lalu dengan dikenakan pajak terkait dan membayar pajak yang jatuh tempo,” jelas Dulay dalam surat edaran tersebut.

Pelaporan dan pembayaran pajak sebelum tenggat waktu tidak akan dijatuhi denda. Namun, apabila pelaku usaha tidak memenuhi kewajibannya hingga 31 Juli, akan dijatuhi hukuman berdasarkan peraturan dan regulasi pajak negara.

Dilansir dari CNN Filipina, BIR menyarankan bisnis yang baru terdaftar mematuhi semua ketentuan yang tertuang dalam Kode Pajak, sebagaimana telah diubah dan diatur dalam surat edaran.

Saat ini, pemerintah Filipina sebenarnya belum secara tegas menyatakan sikapnya mengenai pengenaan pajak atas perdagangan digital.

Namun, anggota Parlemen Joey Salceda beberapa kali menyarankan pemerintah menerapkan pajak atas jasa atau layanan digital yang dinikmati masyarakat. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.