Ilustrasi.
NEW YORK, DDTCNews – PBB mendorong otoritas pajak di berbagai yurisdiksi untuk dapat mengembangkan transfer pricing compliance assurance programme dalam rangka meningkatkan kepatuhan para wajib pajak grup korporasi multinasional.
Menurut PBB, program tersebut mampu memitigasi tergerusnya penerimaan pajak akibat abusive transfer pricing arrangement, mengurangi potensi terjadinya sengketa, dan menciptakan iklim investasi yang kondusif.
"Ketiganya dapat dicapai dengan tetap memaksimalkan efisiensi dan efektivitas sumber daya yang dibutuhkan untuk mengelola sistem perpajakan," sebut PBB dalam Transfer Pricing Compliance Toolkit yang baru dirilis pada bulan lalu, Kamis (1/8/2024).
Dengan transfer pricing compliance assurance programme, kepatuhan wajib pajak bisa dikelola tanpa perlu mengerahkan sumber daya berlebih untuk melakukan pemeriksaan dan beragam kegiatan compliance enforcement lainnya.
Pemeriksaan transfer pricing perlu dilakukan secara tepat sasaran dengan alokasi sumber daya yang memadai sehingga kegiatan tersebut dapat memberikan dampak yang signifikan terhadap peningkatan kepatuhan.
Apabila tidak, pemeriksaan berpotensi hanya menambah sengketa yang dimenangkan wajib pajak. Implikasinya, kredibilitas otoritas pajak dalam menegakkan ketentuan transfer pricing bakal menjadi berkurang.
Oleh karena itu, PBB memandang otoritas pajak bakal berpotensi melakukan pemeriksaan dengan sewenang-wenang dan boros sumber daya apabila transfer pricing compliance assurance programme tidak dilakukan.
Hal ini pada gilirannya akan berdampak buruk terhadap moral pajak, utamanya apabila wajib pajak yang patuh ternyata mendapatkan perlakuan pemeriksaan yang sama seperti mereka-mereka yang tidak patuh.
"Toolkit ini bertujuan mendorong penyelarasan dan pertukaran good practices dalam kegiatan risk assessment dan pemeriksaan transfer pricing, dengan tujuan untuk mengurangi sengketa transfer pricing yang memakan waktu dan biaya bagi semua pihak," tulis PBB.
Menurut PBB, Transfer Pricing Compliance Toolkit dapat digunakan sebagai template bagi yurisdiksi untuk mengembangkan SOP-nya sendiri sesuai dengan kebutuhan spesifik dan kondisinya masing-masing.
"Toolkit ini bertujuan untuk memberikan pilihan, pertimbangan, dan inspirasi bagi setiap negara untuk mengembangkan pendekatannya sendiri sesuai dengan prioritas, ketentuan, dan kendala khusus masing-masing," tulis PBB.
Secara umum, terdapat 8 elemen dalam transfer pricing compliance assurance programme, yaitu risk assessment pada level populasi, risk assessment dan self assesment, identifikasi wajib pajak yang akan dilakukan individual risk assessment.
Kemudian, individual risk assessment dan desk audit, perencanaan pemeriksaan, pemeriksaan transfer pricing secara komprehensif, pengumpulan informasi (termasuk melalui exchange of information), dan penyelesaian kasus.
PBB menyatakan seluruh elemen tersebut juga perlu terus dievaluasi dan dikembangkan sehingga dapat meningkatkan kualitas dari risk assessment.
"Risk assessment ialah kunci untuk memastikan pemeriksaan dapat dilakukan secara tepat sehingga efeknya membuat kepatuhan wajib pajak menjadi optimal," tulis PBB. (rig)